
Gugatan Posisi Polri di Bawah Presiden Dicabut, Ini Alasannya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gugatan uji materi terhadap ketentuan yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden resmi dicabut oleh para pemohonnya. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan tersebut dalam sidang yang digelar di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dua advokat yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Polri mengaku berubah pandangan setelah mempelajari lebih dalam posisi kelembagaan Polri. Mereka kini meyakini bahwa Polri justru akan lebih independen jika tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu.
"Secara substantif kami sepakat Polri tetap di bawah Presiden, kami percaya Polri tetap independen dan lebih baik daripada di bawah kementerian," kata Jahidin usai sidang.
Salah satu Pemohon, Syamsul Jahidin menyatakan keputusan mencabut gugatan diambil secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia menyebut pandangannya turut dipengaruhi hasil kajian Komite Penguatan Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah pakar hukum tata negara.
Jahidin juga menegaskan pencabutan tidak disertai intervensi apapun dari pihak luar dan proses berjalan sepenuhnya atas kesadaran para pemohon.
"Saya tidak ada diintervensi, kami tidak ada diintimidasi, tidak disiram air keras juga, jadi enjoy-enjoy saja," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Henoch Thomas menambahkan pihaknya telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik.
"Kami menghargai dan menghormati keputusan itu, untuk itu kami sepakat untuk mencabut," kata Henoch.
Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mengusulkan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan alasan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan politik.
Dalam permohonan awal, pemohon juga menyinggung dugaan keterlibatan aparat dalam dinamika politik pada Pemilu 2024 yang dikenal dengan istilah "Partai Cokelat".
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama setelah pencabutan ini dikabulkan.
"Penarikan permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum, oleh karena itu para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tegasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



