VOICE Indonesia
Nasional

Pemohon Judicial Review UU Pesantren Sebut Negara Abai soal Anggaran

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Sidang lanjutan uji materi Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren diwarnai perdebatan sengit antara pemohon dan pemerintah soal tanggung jawab negara dalam pendanaan pesantren.
Para pemohon dan kuasa hukum perkara uji materi UU Pesantren Nomor 75/PUU-XXIV/2026 usai mengikuti sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/5/2026).(Foto: Voiceindonesia.co/Sin)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dalam keterangan yang diterima Voiceindonesia.co, Kamis (7/5/2026), Pemohon I Muh. Adam Arrofiu Arfah menilai pemerintah belum menjawab substansi utama judicial review yang diajukan para pemohon.

Adam menyebut pemerintah hanya menyampaikan argumentasi normatif tanpa menghadirkan data konkret mengenai skema pendanaan pesantren, jumlah alokasi anggaran tahunan, maupun parameter distribusi bantuan.

“Pemerintah hanya memberikan pandangan umum dan normatif, tetapi tidak menjawab substansi persoalan yang kami uji. Bahkan Pemerintah sama sekali tidak membawa data konkret dalam persidangan, hanya berbasis argumentasi dan omongan semata. Ini justru menunjukkan kekeliruan Pemerintah dalam melihat persoalan pesantren secara nyata,” ujar Adam.

Menurut Adam, inti permohonan para pemohon sejak awal bukan menolak partisipasi masyarakat dalam pendanaan pesantren, melainkan mempertanyakan ketidakpastian norma negara dalam menjamin hak pendidikan pesantren sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional.

Ia menilai argumentasi pemerintah yang menempatkan pesantren salafiyah di luar kategori satuan pendidikan wajib belajar justru memperlihatkan masih adanya diskriminasi dalam perlakuan negara terhadap pesantren.

“Yang kami persoalkan adalah kepastian dan tanggung jawab negara. Kalau pesantren sudah diakui dalam sistem pendidikan nasional, maka negara juga harus hadir secara nyata dalam menjamin keberlangsungan pendidikannya,” kata Adam.

Hal senada juga disampaikan Pemohon II Isfa’zia Ulhaq yang menilai keterangan pemerintah masih terlalu umum dan belum memberikan jawaban komprehensif mengenai model tanggung jawab negara terhadap pesantren.

“Keterangan Pemerintah masih sangat umum, tidak terukur, dan belum menjawab penuh substansi judicial review ini. Padahal yang dipersoalkan adalah kepastian dan model tanggung jawab negara terhadap pesantren,” ujar Ulhaq.

Menurut Ulhaq, kondisi tersebut menyebabkan banyak pesantren kesulitan memperoleh kepastian dukungan anggaran setiap tahunnya.

“Kalau mekanismenya tidak jelas dan hanya berbasis proposal atau kemampuan fiskal, maka pesantren selalu berada dalam posisi tidak pasti,” lanjutnya.

Dalam persidangan, pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno menyatakan pesantren salafiyah yang menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) bukan merupakan satuan pendidikan penyelenggara wajib belajar.

Karena itu, menurut pemerintah, negara tidak memiliki kewajiban absolut untuk memberikan pembiayaan penuh sebagaimana sekolah formal dalam program wajib belajar.

Pemerintah juga mempertahankan penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam Pasal 48 UU Pesantren.

“Frasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara pada hakikatnya merupakan klausula kebijakan fiskal yang lazim digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa kewajiban negara dalam memberikan bantuan pendanaan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan negara secara rasional dan bertanggung jawab,” ujar pemerintah dalam keterangannya.

Pemerintah juga menegaskan pendanaan pesantren tidak dapat sepenuhnya disandarkan kepada negara karena pesantren merupakan lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

“Pendanaan pesantren tidak dapat disandarkan sepenuhnya atau bergantung kepada intervensi pendanaan dari negara demi menjaga idealisme serta prinsip-prinsip dasar pesantren,” ujar pemerintah.

Namun argumentasi tersebut justru mendapat sorotan tajam dari para hakim konstitusi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan makna frasa “membantu pendanaan” dalam UU Pesantren yang dinilai belum dijelaskan secara terang oleh pemerintah.

“Kalau dikaitkan dengan Sisdiknas, pendidikan keagamaan itu bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Maka terminologi membantu itu harus dijelaskan secara terang. Apakah itu bantuan reguler atau sekadar bantuan ketika diminta?” sorot Enny.

Enny juga menyoroti ketidakjelasan posisi anggaran pesantren dalam struktur anggaran pendidikan nasional.

Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir mempertanyakan model penyaluran anggaran pesantren yang dinilai belum memiliki parameter jelas dan terukur.

“Apakah ada klasifikasi tertentu? Apakah pesantren besar dan kecil dibedakan? Atau bagaimana sebenarnya model proporsional yang dimaksud Pemerintah?” tanyanya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani turut menyinggung minimnya perhatian anggaran terhadap pendidikan diniyah bila dibandingkan dengan program-program pemerintah lainnya.

“Kalau dibandingkan dengan program MBG saja, itu seperti bumi dan langit,” ujar Arsul Sani dalam persidangan.

Sorotan lebih tajam disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra yang meminta pemerintah memberikan basis konseptual yang jelas mengenai posisi pesantren dalam desain sistem pendidikan nasional.

“Kalau kami tidak diberi basis yang kuat, kami jadi meraba-raba meletakkan anggaran negara dalam desain yang tidak jelas,” tegas Saldi Isra.

Ia juga menyinggung pola bantuan pesantren yang selama ini dinilai kerap muncul menjelang momentum politik, namun belum menyentuh persoalan sistemik pendanaan pesantren secara berkelanjutan.

Menurut para pemohon, rangkaian pertanyaan para hakim konstitusi tersebut menunjukkan Mahkamah masih melihat adanya persoalan serius terkait ketidakjelasan model pendanaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Sidang lanjutan perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 dijadwalkan kembali berlangsung pada 26 Mei 2026 dengan agenda pendalaman terhadap posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional serta kemungkinan menghadirkan organisasi Islam dan pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan tambahan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.