VOICE Indonesia
Nasional

Begini Cara Pemprov DKI Tekan Volume Pengiriman Sampah ke TPST Bantargebang

Afifah - VOICEIndonesia.co
sampah di Bantar Gebang
Foto: Sampah di Bantar Gebang(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menginstruksikan gerakan pilah sampah dari sumbernya secara serentak di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.

Program ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara signifikan dengan memastikan hanya sampah residu yang dibuang ke sana.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata dan menyeluruh untuk memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga.

Dengan pemisahan yang efektif, beban penumpukan sampah di hilir dapat berkurang karena sebagian besar sampah sudah terolah.

"Jakarta hanya akan bisa menimbun residunya, tidak seperti sekarang. Kalau sekarang kan semuanya diangkut ke Bantargebang. Sekarang kita mulai dengan dipilah terlebih dahulu," ujar Pramono di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Sebagai pendukung gerakan ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan infrastruktur pengolahan selain di Bantargebang, di antaranya fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan serta sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang tersebar di Jakarta.

Fasilitas-fasilitas ini diproyeksikan menjadi penampung utama hasil pemilahan warga.

Selain sektor rumah tangga, Pemprov DKI juga memberikan ruang bagi pasar-pasar di Jakarta untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Contoh keberhasilan ini telah dimulai di Pasar Kramat Jati, yang diharapkan dapat diadopsi oleh pasar-pasar lainnya guna menekan produksi sampah harian.

Pramono berharap "Jaga Jakarta: Bersih, Pilah Sampah" akan menjadi gerakan masif yang konsisten.

Menurutnya, sebagai kota global yang berbudaya, menjaga kebersihan adalah kunci utama, dan program ini menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan sampah yang selama ini membebani kapasitas lahan pembuangan di luar Jakarta. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.