
Pencegahan PHK di Sektor Tekstil Harus Jadi Prioritas

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak pemerintah untuk memprioritaskan kebijakan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil.
Langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mulai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai sebagai upaya krusial dalam menjaga stabilitas penyerapan tenaga kerja nasional.
Netty menekankan bahwa industri tekstil merupakan sektor strategis yang menyerap banyak pekerja.
Namun, fenomena puluhan ribu buruh yang terdampak PHK belakangan ini menunjukkan perlunya respons kebijakan yang terintegrasi agar perlindungan pekerja tetap terjaga di tengah krisis industri.
Baca Juga: Empat Tantangan Demografi yang Akan Mengubah Wajah Indonesia“Industri tekstil memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja. Karena itu, upaya pencegahan PHK perlu menjadi prioritas bersama agar perlindungan pekerja tetap optimal,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).
Politisi Fraksi PKS ini menilai berbagai insentif pemerintah, seperti keringanan iuran jaminan sosial dan kebijakan pengupahan, harus dibarengi dengan pengawasan ketat.
Menurutnya, mencegah terjadinya PHK jauh lebih efektif dan bermanfaat bagi kesejahteraan pekerja dibandingkan menangani dampak sosial setelah kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Pemerintah Janjikan Santunan Hingga Rp20 Juta Bagi WNI Korban Kebakan di Hong KongIa juga memperingatkan bahwa skema perlindungan seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki keterbatasan jika menghadapi gelombang PHK yang sangat besar.
“Skema perlindungan seperti JKP pada dasarnya sudah disiapkan negara. Namun, skema tersebut akan kurang efektif jika PHK terjadi secara masif. Karena itu, kebijakan pencegahan menjadi sangat penting,” tegasnya.
Sebagai solusi, Netty mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara Kemenaker, Kemenkeu, dan kementerian teknis lainnya untuk merumuskan strategi jangka pendek dan menengah.
Kolaborasi ini diharapkan mampu membantu perusahaan tetap bertahan tanpa harus mengorbankan hak-hak para pekerja.
“Perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri harus berjalan beriringan. Dengan kolaborasi yang kuat, kita berharap gelombang PHK dapat ditekan dan hak-hak pekerja tetap terjaga,” pungkasnya. (af/ri)
Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi TotalPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



