VOICE Indonesia
Nasional

Pencucian Uang Judi Online Terkuak, Begini Modusnya

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pencucian Uang Judi Online Terkuak, Begini Modusnya
Pencucian Uang Judi Online Terkuak, Begini Modusnya
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang hasil perjudian online dengan modus pendirian perusahaan fiktif. Dalam kasus ini, perusahaan-perusahaan palsu digunakan untuk menyamarkan aliran dana dari puluhan situs judi daring yang beroperasi secara nasional dan internasional. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan 21 situs perjudian online aktif. Baca Juga: Waspada Link Palsu Bantuan Subsidi Upah “Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2025). Puluhan situs tersebut di antaranya Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, 53n, bmw312, svip5u, OK Game, remi101n, idagame, hingga sejumlah domain berbasis H5 dan 777. Penyidikan kemudian dikembangkan melalui metode undercover deposit atau undercover player. Dari langkah tersebut, penyidik menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Penelusuran lebih lanjut mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. Baca Juga: WNI di Perbatasan Aman Pasca Kamboja Lancarkan Serangan ke Thailand Perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. “Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan. Dari hasil pengungkapan jaringan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana dengan total nilai mencapai Rp59.126.460.631,00. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan kejahatan tersebut. Tersangka MNF diketahui berperan sebagai Direktur PT STS yang digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judi online. Sementara itu, tersangka MR diduga berperan sebagai pengendali yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk pendirian perusahaan fiktif serta pembukaan rekening perusahaan. Tersangka QF dan AL disebut terlibat dalam pembuatan serta pengumpulan dokumen kependudukan berupa KTP dan kartu keluarga untuk kepentingan pendirian perusahaan fiktif atas perintah MR. Adapun tersangka WK, selaku Direktur PT ODI, diketahui menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang bergerak di bidang perjudian online. Selain itu, penyidik juga menetapkan satu orang berinisial FI sebagai daftar pencarian orang (DPO). FI diduga memerintahkan MNF untuk membentuk PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran. Himawan menjelaskan, modus operandi utama para pelaku adalah mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas palsu, menunjuk direksi formal, lalu membuka rekening perusahaan yang didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk menampung dana perjudian online. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Penyidikan tindak pidana tidak berhenti di sini. Artinya, masih dalam pengembangan kami, mendalami keterlibatan pihak-pihak lain terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” tegas Himawan. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#dpo#Judi Online#POLRI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.