
Pengalihan Status Tahanan Rumah Eks Menag Dinilai Tak Lazim

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Arab Saudi Pastikan Jadwal Haji 2026 Berjalan Normal Soedeson Tandra, menilai pengalihan ini merupakan hal yang tidak biasa bagi tersangka kasus korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa. Ia khawatir kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya. "Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Baca Juga: Komisi X DPR Minta PJJ Tidak Diterapkan Secara Nasional, Ini Alasannya Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa alasan pengalihan penahanan seharusnya bersifat sangat selektif dan objektif, seperti alasan kemanusiaan karena kondisi kesehatan. “Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," imbuhnya. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perpindahan lokasi penahanan tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa pengalihan ini bukan dipicu oleh kondisi kesehatan darurat. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi. Meskipun status penahanannya berubah, KPK menjamin bahwa proses hukum terhadap Gus Yaqut tidak akan terganggu. Budi menegaskan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara agar kasus penyalahgunaan wewenang ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," pungkas Budi. Diketahui Gus Yaqut, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



