
Pengawasan ASN Saat WFH Diperketat

Baca Juga : Sistem Pengawasan WFH Harus Diperketat Setiap pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya. Mereka juga harus memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif dengan evaluasi yang dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. "ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," ujarnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital dengan optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital. Optimalisasi teknologi memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik kerja formalitas. Kerangka regulasi sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN. "Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN," katanya. Regulasi tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pemerintah juga memastikan skema WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Pejabat pembina kepegawaian wajib mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan, sehingga layanan esensial tetap berjalan optimal termasuk bagi kelompok rentan. "Yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah," ujarnya. Rini menyebut layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia. Skema kerja fleksibel justru diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan. "Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," tuturnya. Pemerintah menegaskan WFH bukan berarti pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern dan adaptif. Dengan dukungan pengawasan digital dan evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel berbasis capaian nyata. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



