VOICE Indonesia
Nasional

Pengawasan ASN Saat WFH Diperketat

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Pengawasan ASN Saat WFH Diperketat
Pengawasan ASN Saat WFH Diperketat
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara pada setiap Jumat tidak mengurangi tingkat pengawasan terhadap kinerja ASN. Mekanisme baru ini justru memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menjelaskan sistem kerja fleksibel tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik berbasis capaian kerja, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor. Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari work from office pada Senin hingga Kamis dan satu hari WFH pada Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibanding kehadiran fisik. "Setiap ASN terikat pada sasaran kinerja pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Dalam skema ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital. Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH.

Baca Juga : Sistem Pengawasan WFH Harus Diperketat Setiap pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya. Mereka juga harus memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif dengan evaluasi yang dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. "ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," ujarnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital dengan optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital. Optimalisasi teknologi memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik kerja formalitas. Kerangka regulasi sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN. "Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN," katanya. Regulasi tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pemerintah juga memastikan skema WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Pejabat pembina kepegawaian wajib mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan, sehingga layanan esensial tetap berjalan optimal termasuk bagi kelompok rentan. "Yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah," ujarnya. Rini menyebut layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia. Skema kerja fleksibel justru diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan. "Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," tuturnya. Pemerintah menegaskan WFH bukan berarti pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern dan adaptif. Dengan dukungan pengawasan digital dan evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel berbasis capaian nyata. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#MENPANRB#pengawasan ASN#WFH
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.