VOICE Indonesia
Nasional

Penghapusan Tunggakan BPJS Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Kelompok Rentan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Penghapusan Tunggakan BPJS Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Kelompok Rentan
Penghapusan Tunggakan BPJS Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Kelompok Rentan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menyatakan dukungan atas rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi kendala dalam akses layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari beban ekonomi akibat masalah kesehatan. “Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari laman DPR, Senin (13/10/2025). Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Istana Klaim Sejumlah Pencapaian Positif Pemerintah diketahui tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah, dan direncanakan mulai diberlakukan pada November mendatang. Kebijakan ini bertujuan agar peserta BPJS dapat kembali mengaktifkan keanggotaan tanpa terhalang utang masa lalu. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti penghapusan kewajiban masyarakat secara permanen. Baca Juga: Lapangan Kerja Lokal Terbatas, Mayoritas Warga Indramayu Pilih Kerja ke Luar Negeri Melainkan sebagai kesempatan baru untuk memulai iuran dari nol dengan kesadaran berkelanjutan. Menurut Arzeti, kebijakan ini akan menjadi angin segar bagi masyarakat rentan yang selama ini kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan karena status kepesertaan BPJS-nya nonaktif akibat menunggak iuran. “Banyak masyarakat yang menahan diri untuk berobat karena kartu BPJS-nya dibekukan akibat tunggakan. Ini miris sekali, padahal mereka menunggak karena kondisi ekonomi yang sulit. Jadi kebijakan ini bisa menjadi harapan baru agar kelompok rentan tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang layak dari negara,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut. Namun, Arzeti juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak mengganggu keberlanjutan sistem JKN. Ia menilai perlu ada mekanisme yang jelas, terukur, dan tepat sasaran agar kebijakan ini berjalan efektif. “Pembebasan tunggakan memang penting, tapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan harus terus dilakukan agar peserta tetap aktif membayar iuran secara rutin,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I itu. Arzeti menambahkan, kebijakan penghapusan tunggakan bukan hanya soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil dan inklusif.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#bpjs ketenagakerjaan#DPR RI#JKN
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.