VOICE Indonesia
Nasional

Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan di Aplikasi All Indonesia

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan di Aplikasi All Indonesia
Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan di Aplikasi All Indonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mewajibkan seluruh penumpang penerbangan internasional mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025.

Kewajiban ini berlaku di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Secara bertahap, kebijakan tersebut akan diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.

Baca Juga: Kerusakan MRT, Transjakarta dan CCTV Akibat Kericuhan di Jakarta Tembus Rp55 Miliar 

“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Melalui aplikasi ini, formulir kedatangan untuk keperluan keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantinadiintegrasikan dalam satu sistem digital. Penumpang dapat mengisi formulir gratis sejak tiga hari sebelum ketibaanmelalui laman allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi di Google Play Store dan App Store.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Bakal Hapuskan Tunjangan DPR

Menurut Yuldi, integrasi tersebut membuat penumpang internasional tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) karena proses kepabeanan sudah tergabung dalam All Indonesia.

Selain itu, sistem ini juga mendukung deteksi dini penyakit menular oleh Kementerian Kesehatan serta mempermudah deklarasi barang bawaan yang wajib diawasi karantina.

“Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun WNI kembali menginjakkan kaki di Indonesia. Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan atau arrival card dalam sistem ini,” ujarnya.

Yuldi menegaskan, All Indonesia tidak hanya memberi kemudahan, tetapi juga memperkuat perlindungan negara.

“Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” katanya.

Ringkasan AI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mewajibkan seluruh penumpang penerbangan internasional mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025. Kewajiban ini berlaku di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.