
Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan di Aplikasi All Indonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mewajibkan seluruh penumpang penerbangan internasional mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025.
Kewajiban ini berlaku di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.
Secara bertahap, kebijakan tersebut akan diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.
Baca Juga: Kerusakan MRT, Transjakarta dan CCTV Akibat Kericuhan di Jakarta Tembus Rp55 Miliar“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Melalui aplikasi ini, formulir kedatangan untuk keperluan keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantinadiintegrasikan dalam satu sistem digital. Penumpang dapat mengisi formulir gratis sejak tiga hari sebelum ketibaanmelalui laman allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi di Google Play Store dan App Store.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Bakal Hapuskan Tunjangan DPRMenurut Yuldi, integrasi tersebut membuat penumpang internasional tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) karena proses kepabeanan sudah tergabung dalam All Indonesia.
Selain itu, sistem ini juga mendukung deteksi dini penyakit menular oleh Kementerian Kesehatan serta mempermudah deklarasi barang bawaan yang wajib diawasi karantina.
“Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun WNI kembali menginjakkan kaki di Indonesia. Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan atau arrival card dalam sistem ini,” ujarnya.
Yuldi menegaskan, All Indonesia tidak hanya memberi kemudahan, tetapi juga memperkuat perlindungan negara.
“Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” katanya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



