VOICE Indonesia
Nasional

Periksa Pensiunan BI, KPK Lengkapi Berkas Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Afifah - VOICEIndonesia.co
Foto: Gedung KPK. (dok./voiceindonesia.co/ist)
Foto: Gedung KPK. (dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang masuk ke yayasan milik dua anggota DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memperkuat bukti, penyidik KPK memeriksa dua orang pensiunan Bank Indonesia berinisial HNF dan TS sebagai saksi pada Senin, 4 Mei 2026.

Fokus pemeriksaan ini adalah untuk menelusuri mekanisme pendistribusian dana sosial kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan kedua tersangka.

"Para saksi didalami terkait dengan penyaluran atau pendistribusian uang Program Sosial Bank Indonesia ini kepada para yayasan terkait kedua tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara ST dan HG," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Budi menambahkan bahwa keterangan dari para saksi diharapkan dapat melengkapi berkas penyidikan perkara penggunaan dana PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023.

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, lembaga antirasuah tersebut akan segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Desember 2024, bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia dan Kantor OJK pada akhir tahun 2024 untuk mengamankan sejumlah alat bukti penting.

Satori dan Heri Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Meskipun terlibat dalam kasus ini, keduanya saat ini masih tercatat sebagai anggota aktif DPR RI periode 2024-2029.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan guna mengungkap potensi kerugian negara dari penyalahgunaan dana sosial tersebut. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.