
Perkuat Layanan Rumah Sakit, Manajemen Wajib Pahami dan Terapkan K3

JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, tenaga kesehatan dan semua pekerja di rumah sakit adalah aset yang sangat berharga bagi terwujudnya layanan kesehatan berkualitas untuk masyarakat.
“Dalam memperkuat kualitas layanan tersebut maka manajemen rumah sakit wajib untuk memahami bagaimana penerapan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit,” ucap Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Baca Juga : Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemprov DKI Lakukan Gerakan Pangan Murah
Lebih lanjut Haiyani menyampaikan, dari data World Health Organization (WHO), secara global, terdapat 136 juta pekerja di sektor kesehatan dan pekerjaan sosial, di mana sekitar 70 persen merupakan pekerja perempuan.
Sedangkan berdasarkan data Kementerian Kesehatan, per tanggal 4 Januari 2023, terdapat 1,26 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
“Semua pekerja tersebut berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja,” katanya.
Baca Juga : Polda Jatim Kembali Bongkar Kasus TPPO, 6 PMI Berhasil Dipulangkan Ke Jatim
Haiyani mengungkapkan, dari data penghargaan K3 tahun 2023, ada 20 rumah sakit yang menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau Zero Accident Award dari 1812 perusahaan penerima penghargaan, 6 rumah sakit menerima penghargaan SMK3 dari 1750 perusahaan penerima penghargaan, dan 18 rumah sakit menerima penghargaan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja dari 498 penerima penghargaan.
“Ini membuktikan bahwa implementasi K3 di rumah sakit bukanlah hal yang menyulitkan namun justru semakin menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Dirjen Haiyani berharap ke depan akan semakin banyak rumah sakit yang menerapkan K3 dan memperoleh penghargaan K3. “Hendaknya ini menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan implementasi K3 khususnya pada sektor kesehatan,” katanya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



