
Perludem Soroti Regulasi Pencatatan Dana di Luar Masa Kampanye

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti penggunaan dana kampanye oleh partai politik dan pasangan calon pada Pemilu 2024 yang tidak terkonsolidasi dengan baik karena regulasi soal dana kampanye tidak menjangkau masa sebelum kampanye.
"Regulasi soal dana kampanye tidak menjangkau masa sebelum kampanye sehingga pencatatan keuangannya tidak terkonsolidasi," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Jika ditinjau dari sisi regulasi dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 24 Tahun 2018, kata dia, penggunaan dana kampanye hanya terbatas pada periode masa kampanye saja, yakni 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga : Debat Cawapres: Gibran Ajarkan Muhaimin Soal SGIE
Namun, dalam kenyataannya, menurut dia, partai politik termasuk pasangan calon telah melakukan aktivitas-aktivitas kampanye sebelum periode tersebut.
"Laporan dana kampanye hanya mencatat aktivitas pada masa kampanye saja dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) juga baru digunakan pada masa kampanye saja," kata dia.
Khoirunnisa menilai hal itu akan mempersulit penelusuran keluar masuknya dana sebelum masa kampanye karena tidak adanya rekening khusus.
Baca Juga : Luhut Dukung Pemimpin Muda Pada Pilpres 2024
Ia pun mengaitkan kondisi tersebut dengan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal peningkatan transaksi di luar rekening khusus dana kampanye.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



