
Permudah WNA Berbisnis dan Liburan, Kemenkumhan Keluarkan Visa Multiple Entry

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2.
Visa Multiple Entry untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan visa multiple entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata sedangkan dengan indeks D2 untuk tujuan bisnis.
Kedua jenis visa multiple entry yang diluncurkan mulai 20 Desember 2023 itu diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
"Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi. Pengajuannya cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit,” ujar Silmy Karim.
Menurut dia, dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023 pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Baca Juga: JMO Luncurkan Fitur Khusus Pekerja Migran Indonesia
Kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih, lanjutnya, per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf 2023 sebanyakr 8.500.000 orang.
"Kami optimis dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal 2023," ujarnya.
Dikatakannya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.
Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.
"Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik," demikian Silmy Karim.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



