
Peserta Magang Nasional Harus Kantongi Dua Sertifikat Sekaligus, Apa Saja?

VOICEINDONSIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengimbau seluruh perusahaan dan instansi pemerintah penyelenggara Program Magang Nasional untuk memfasilitasi peserta dalam mengikuti uji kompetensi.
Langkah ini diambil agar para peserta memiliki bukti keahlian formal yang diakui secara nasional, selain sertifikat pengalaman magang yang diberikan oleh mitra penyelenggara.
“Saya berharap peserta Magang Nasional tidak hanya membawa pengalaman, tapi juga bukti kompetensi. Minimal ada dua sertifikat yang jadi bukti, yaitu sertifikat magang dari mitra penyelenggara dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP,” ujar Yassierli di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: DPR Minta Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal
Menaker menekankan pentingnya sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai modal kuat bagi peserta untuk bersaing di pasar kerja.
Dengan adanya pengakuan formal tersebut, kemampuan yang telah dipelajari selama masa pemagangan akan memiliki nilai tawar yang lebih tinggi di mata perusahaan saat mereka melamar pekerjaan sesuai minatnya.
Guna memastikan efektivitas program, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) yang ketat.
Proses ini melibatkan konsolidasi rutin dengan para mentor di lapangan serta kewajiban bagi setiap peserta untuk mengisi logbook melalui sistem pemantauan digital guna mencatat perkembangan keahlian mereka.
Baca Juga: Isu Anggaran Pendidikan Dipangkas Gegara MBG? Ini Kata Komisi X DPR RI
Selain aspek peningkatan kapasitas, Menaker juga membawa kabar baik mengenai aspek kesejahteraan peserta.
Ia menyatakan bahwa mulai Februari 2026, uang saku peserta Magang Nasional mengalami kenaikan.
Penyesuaian ini mengikuti kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang berlaku di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
“Uang saku peserta Magang Nasional sudah mengacu pada kebijakan kenaikan upah minimum 2026, sehingga Februari ini naik. Saya titip, manfaatkan sebaik mungkin untuk hal-hal yang positif,” tambah Menaker.
Pencairan uang saku tersebut nantinya akan mengacu pada hasil verifikasi logbook yang diisi peserta. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



