VOICE Indonesia
Nasional

Petugas Amankan WNA Tiongkok Terdampar di Perairan Bintan Kepri

Afifah - VOICEIndonesia.co
Petugas Amankan WNA Tiongkok Terdampar di Perairan Bintan Kepri
Petugas Amankan WNA Tiongkok Terdampar di Perairan Bintan Kepri

VOICEINDONESIA.CO, Tanjungpinang - Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang WNA asal Tiongkok Zhen Qingceng (34) yang terdampar di Resort Pulau Cempedak, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan kronologis kejadian berawal pada Kamis (21/11) sekitar pukul 08.54 WIB, WNA itu tiba di Resort Cempedak menggunakan kapal cepat atau speedboat dan bersandar di pelabuhan tamu resort tersebut.

"Karyawan resort melihat speedboat itu bersandar di pelabuhan, lalu menghampiri untuk menanyakan maksud dan tujuan kedatangan WNA tersebut ke wilayah Resort Cempedak," kata AKP Khapandi di Bintan, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Satgas TPPO Polri Endus Modus Baru TPPO Melalui Karimun

Kepada karyawan Resort Cempedak, WNA Tiongkok itu mengaku berlayar dari Malaysia dengan tujuan berkeliling sambil mengetes speedboat yang baru dibelinya, namun tiba-tiba tangki minyak kapal yang ditumpanginya itu bocor hingga menyebabkan persediaan bahan bakar minyak (BBM) berkurang.

WNA bersangkutan menepi ke Resort Cempedak dengan maksud mencari tambahan bahan bakar minyak untuk kembali ke Malaysia.

"Setelah mendengar penjelasan WNA itu, selanjutnya si karyawan membawa Zhen Qingceng ke Boat House Pulau Cempedak, lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kelong melalui sambungan via telepon untuk menginformasikan permasalahan yang terjadi," ungkap Khapandi.

Setelah itu, lanjutnya, petugas gabungan kepolisian, KSOP dan imigrasi langsung turun ke lokasi guna mengecek keberadaan WNA tersebut.

Baca Juga: Polres Serdang Bedagai-Sumut Tangkap Agen Migran Ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen paspor yang bersangkutan, merupakan warga negara Tiongkok.

Dari hasil kesepakatan bersama, WNA itu akhirnya diserahkan ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang untuk pemeriksaan dan penanganan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil perkembangan dan penyidikan akan di dilaporkan kembali kepada pihak keamanan dan instansi terkait," demikian Khapandi.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.