
PGRI usulkan UU perlindungan guru untuk mengawal generasi emas di 2045

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi terus berjuang untuk bisa memberikan kesejahteraan para tenaga pengajar melalui usulan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru yang sekaligus untuk mengawal terciptanya generasi emas di 2045.
“Saya mengusulkan Undang-Undang Perlindungan Guru. Itu karena saya yakin pada tahun 2045, untuk mencetak generasi emas itu tantangan bagi guru yang tidak mudah,” kata Unifah Rosyidi.
Munculnya usulan untuk melindungi guru yang memiliki banyak jasa kepada anak-anak di negeri ini, dikarenakan banyak guru yang mengalami intimidasi dari berbagai pihak saat mereka menjalani profesinya.
Tidak hanya itu, Unifah Rosyidi juga mencemaskan nasib masa depan para tenaga pengajar itu yang dikhawatirkan tidak memiliki masa depan yang cukup layak bagi mereka yang sudah menyumbangkan tenaga, ilmu dan waktunya demi terciptanya generasi emas di masa mendatang.
Baca Juga : Menaker Tampung Usulan Apindo Soal Upah Minimum Industri
Usulan tersebut sudah berkali-kali mereka layangkan melalui berbagai platform mulai dari konvensional hingga berbagai saluran digital, hanya demi bisa mendapatkan atensi dari pemerintah saat ini.
“Usulan UU Perlindungan Guru itu kami sudah mengirim surat, kami sudah menyatakan bahwa kami menunggu untuk dipanggil, untuk diajak audiensi. Kami pun sudah menyiapkan aturan-aturan yang terkait dengan hal itu,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa pemerintah sudah berkomitmen untuk terus berikhtiar meningkatkan kesejahteraan guru, agar mereka dapat lebih optimal dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan bahwa pendidikan merupakan instrumen utama bagi setiap bangsa dalam mengatasi berbagai permasalahan dan mencapai tujuan jangka panjang negara. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



