VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemeriksaan saksi kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dijadwalkan berlangsung selama tiga hari mulai Rabu hingga Jumat (17-19/6/2026) di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk tidak ragu memberikan keterangan sejujurnya kepada penyidik KPK.
"Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin," kata Sukirman pada Selasa (16/6/2026)
Ia juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan.
"Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada," tegasnya.
KPK tengah menangani dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan periode 2021-2026 serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh Fadia. Fadia ditangkap pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang dalam OTT ketujuh KPK sepanjang 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan.
KPK menduga Fadia mengarahkan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, untuk memenangi sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Total penerimaan dari skema tersebut mencapai Rp19 miliar, dengan Rp13,7 miliar murni dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar mengalir ke direktur perusahaan yang juga merupakan asisten rumah tangga Fadia bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar berupa penarikan tunai yang belum dibagikan.



























