
Plt. Sekjen Kemendagri Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Sinergi SP4N-LAPOR

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), Rabu (9/2/2022).
Penandatanganan dilakukan secara elektronik bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Suhajar menuturkan, aplikasi LAPOR! merupakan salah satu platform yang disediakan pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat di tengah perkembangan teknologi. Melalui aplikasi ini, masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, aduan, atau permohonan informasi.
“Budaya lama bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi sudah harus kita tinggalkan. Pengaduan justru merupakan input yang sangat berharga untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik ataupun kebijakan publik,” terang Suhajar.
Dia menjelaskan, komitmen Kemendagri dalam mengelola SP4N-LAPOR! utamanya untuk mendorong peningkatan kualitas pengaduan di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Upaya itu dilakukan melalui berbagai langkah, seperti memberikan asistensi, supervisi, dan evaluasi kepada pemda untuk meningkatkan kinerja pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Selain itu, Kemendagri juga memperkuat simpul koordinasi dengan melibatkan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam program-program SP4N-LAPOR!, meningkatkan kapasitas sumber daya pengelola di pemda, serta gencar menyosialisasikannya kepada Pemda.
Suhajar menyadari tantangan mengelola sebuah sistem yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tidaklah mudah. Namun, kepercayaan masyarakat yang dititipkan lewat berbagai pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! harus tetap dikawal bersama.
“Kita pastikan setiap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas,” ujar Suhajar.
Di lain sisi, lanjut Suhajar, ikhtiar kelima lembaga pengelola SP4N-LAPOR! untuk bekerja secara koordinatif dan sinergis tetap memerlukan bantuan seluruh pihak, baik di tingkat pemerintah pusat, Pemda, termasuk masyarakat. Terlebih, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum nasional. Artinya, aplikasi ini merupakan tanggung jawab bersama. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



