
PMI Sakit Dipaksa Terbang, Diduga Korban TPPO

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat dan menjadi potret kelam yang terus berulang di tanah air.
Fenomena ini menegaskan bahwa negara harus hadir dengan komitmen yang jauh lebih serius dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara yang mengadu nasib di luar negeri.
Kerentanan yang dihadapi oleh para pekerja, khususnya di sektor domestik atau rumah tangga, menjadikannya sasaran empuk bagi praktik eksploitasi oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memedulikan keselamatan nyawa manusia.
Kisah pilu kali ini datang dari seorang perempuan muda bernama Siti Anilah Sari Lamsari, warga Kampung Kedung Kuali, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, Tangerang, yang terjebak dalam situasi mengerikan di Abu Dhabi.
Melalui sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 7 detik yang diterima redaksi VOICEIndonesia.co pada Jumat (10/04/2026), Siti menyampaikan pesan menyayat hati mengenai kondisinya yang terasing di negeri orang. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan identitasnya dan memohon bantuan agar pesan tersebut sampai ke telinga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatannya yang penuh kejanggalan.
Dalam pernyataan resminya di video tersebut, Siti Anilah Sari secara terbuka meminta pertanggungjawaban dari oknum sponsor yang memberangkatkannya ke Timur Tengah. “Saya ingin meminta bantuannya kepada teman-teman, tolong sampaikan kepada sponsor saya yang bernama Ibu Haji Ana dari Kampung Kedung Wali dan Ibu Haji Ati dari Kronjo,” ujar Siti dengan nada penuh harap di tengah ketidakpastian yang ia hadapi.
Pernyataan ini menjadi bukti awal adanya dugaan keterlibatan oknum lapangan dalam proses penempatan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Siti merasa telah menjadi korban penipuan yang sangat fatal karena ia dipaksa untuk tetap berangkat bekerja meskipun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk lolos verifikasi medis. Ia mengaku bahwa pihak sponsor tetap memberangkatkannya ke Abu Dhabi pada 14 Desember 2025, padahal ia sedang mengidap penyakit kronis yang membutuhkan perawatan intensif.
“Saya merasa telah ditipu, telah diberangkatkan dengan keadaan unfit medis, yaitu mengidap penyakit HIV. Saya dipaksakan terbang ke Abu Dhabi saat itu,” ungkap Siti dalam video yang kini viral di kalangan komunitas pekerja migran tersebut.
Kenyataan pahit harus ia telan setibanya di negara tujuan karena tidak ada satu pun pengguna jasa atau majikan yang bersedia mempekerjakannya setelah mengetahui kondisi kesehatannya yang sebenarnya. Akibatnya, Siti kini terlantar tanpa kepastian tempat tinggal yang layak dan akses kesehatan yang memadai di bawah pengawasan agen di Abu Dhabi.
Pihak agensi di negara penempatan pun dikabarkan enggan bertanggung jawab dan justru mengasingkan Siti karena dianggap sebagai beban operasional bagi perusahaan mereka.
Nasib Siti kini berada di ujung tanduk karena agen di Abu Dhabi telah mengeluarkan perintah agar dirinya segera dipulangkan ke Indonesia, namun proses tersebut terhambat oleh respons pihak sponsor di tanah air.
“Saya di sini terlantar, tidak ada majikan yang mau menerima saya, dan saya juga terbengkalai atau diasingkan oleh pihak kantor agen Abu Dhabi, sehingga pihak kantor meminta saya untuk segera dipulangkan kembali,” keluhnya. Situasi ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap proses keberangkatan PMI yang dilakukan oleh individu-individu di tingkat akar rumput.
Lebih lanjut, Siti memohon agar pihak berwajib segera turun tangan untuk mendesak sponsor Ibu Haji Ana dan Ibu Haji Ati agar segera mengurus administrasi kepulangannya sebelum kondisinya semakin memburuk. “Pihak agen Abu Dhabi meminta kepada sponsor di Indonesia untuk segera mengurus kepulangan saya karena saya di sini tidak bekerja. Tolong bagi yang kenal sponsor tersebut, tolong bantu saya, khususnya untuk pihak yang berwajib,” harapnya dengan sangat mendalam sebagai penutup dari pesan video yang ia kirimkan.
Kejadian yang menimpa Siti Anilah Sari ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 2 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa pelindungan PMI dilakukan berdasarkan asas perlakuan yang sama, demokrasi, serta keadilan sosial.
Pemaksaan pemberangkatan dalam kondisi sakit jelas mengabaikan aspek pelindungan masa sebelum bekerja yang diatur dalam Pasal 7, di mana jaminan kesehatan merupakan syarat mutlak yang tidak boleh dimanipulasi oleh pihak manapun.
Selain itu, tindakan oknum sponsor/calo yang diduga menipu dan mengeksploitasi kerentanan Siti dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, atau penipuan untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun. Penempatan tenaga kerja dengan memanipulasi data medis demi keuntungan materiil adalah bentuk nyata dari kejahatan perdagangan manusia.
Aparat penegak hukum dan Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dituntut untuk segera bertindak tegas dalam menelusuri legalitas keberangkatan Siti Anilah Sari. Kasus ini bukan hanya soal pemulangan satu orang warga negara, melainkan tentang bagaimana memutus mata rantai mafia pengiriman tenaga kerja ilegal yang membahayakan nyawa.
Jika praktik semacam ini dibiarkan tanpa sanksi hukum yang berat bagi para pelakunya, maka sektor domestik akan terus menjadi ladang subur bagi praktik perbudakan modern yang merusak citra bangsa.
Pemerintah melalui kementerian terkait harus segera berkoordinasi dengan perwakilan diplomatik di Abu Dhabi untuk memastikan keselamatan Siti selama menunggu proses deportasi atau pemulangan mandiri.
Perlindungan terhadap PMI adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar, terutama ketika hak-hak dasar manusia sebagai pekerja telah dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Semoga kasus Siti menjadi momentum bagi pembenahan sistem pengawasan migrasi tenaga kerja agar tidak ada lagi jeritan serupa dari para pejuang devisa di masa depan.(red)
Pilihan Redaksi : Jejak Buram Paspor PMI, Dugaan Main Mata Oknum Imigrasi dan Sindikat TPPO
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



