VOICE Indonesia
Nasional

Polda Kepri Tindak Tegas Penambangan Pasir Ilegal

Afifah - VOICEIndonesia.co
Polda Kepri Tindak Tegas Penambangan Pasir Ilegal
Polda Kepri Tindak Tegas Penambangan Pasir Ilegal

VOICEIndonesia.co, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) menangkap 3 tersangka penampang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Nongsa Kota Batam.

Wadireskrimsus Polda Kepri AKPB Ade Kuncoro di Makpolda Kepri, Kota Batam, Senin, (28/10/2024) mengatakan penangkapan tiga penambang pasir ilegal ini atas perintah Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah yang meminta seluruh jajarannya menindak tegas pelaku penampang tanpa izin.

"Ini atensi Kapolda langsung terkait kegiatan-kegiatan yang berdampak pada kerusakan lingkungan," kata Ade.

Dia mengatakan kronologi ditangkap ketiga pelaku penambang pasir ilegal ini berawal saat petugas Lantas Polresta Barelang melaksanakan razia dalam rangka Operasi Zebra Seligi 2024 di Simpang Kepri Mall, Minggu (20/10) pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Kapolda NTT berantas TPPO dari Akar Sampai Rumput Sebab Ada Sebelum Merdeka

Dari razia tersebut banyak kendaraan terjaring razia, salah satunya kendaraan truk pengangkut pasir.

"Penyidik kami berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang untuk menelusuri sumber barang dari mana," katanya.

Dilansir dari ANTARA, berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku mendapatkan pasir berasal dari kegiatan penambangan pasir yang ada di kawasan Gunung Melayu, Kecamatan Batu Besar, Nongsa.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti pada 23 Oktober, personel Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal.

"Selanjutnya kegiatan (penambangan) tersebut diberhentikan, penyidik mengamankan 3 orang, beserta barang bukti yang digunakan untuk menambang pasir," katanya.

Ketiga tersangka, yakni ES selaku pemilik mesin sedot pasir, tersangka K sebagai petugas di lapangan, tersangka R alias B adalah supir damtruk pembawa pasir.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk pasir, mesin sedot pasir, 1 sekop, 1 ayakan, pipa paralon.

Terhadap ketiga diterapkan Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Mahkamah Agung Angkat 9.000 Honorer jadi PPPK

"Sanksi paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol. Zamrol Aini mengingat semua pihak di Kota Batam untuk tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, karena di Batam tidak ada izin usaha tambang dikeluarkan, mengingat kota ini sebagai kota industri.

"Kami imbau kepada siapapun yang melakukan pertambangan ilegal segera hentikan aktivitasnya. Jika kami temukan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada yang kebal hukum bagi siapapun yang melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Kepri khususnya Kota Batam," kata Zamrol.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.