
Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan di Bali Terkait TPPO

Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di Bali terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja.
“Penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan (penyelidikan) di wilayah Bali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko, di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Dilansir dari ANTARA, Rabu, 26 Juli 2023, ia menuturkan bahwa wilayah Bali menjadi tempat keberangkatan dari sejumlah korban TPPO menuju Kamboja.
“Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO. Pintu pemberangkatan,” ungkapnya.
Ia mengatakan hasil penyelidikan secara detail akan disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya.
“Tentu hasilnya nanti secara detail dari pejabat teknis atau Dirkrimum,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkapkan kasus perdagangan ginjal jaringan internasional yang berlokasi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Total ada 12 tersangka yang telah ditangkap.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat kuar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakno MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka agar aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka disangkakan Pasa 2 ayat (1) dan ayar (2) dan atau Pasa 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Untuk anggota Polri yang terlibat disangkakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Untuk anggota Polri yang terlibat disangkakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/ perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi disangkakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



