VOICE Indonesia
Nasional

Polisi Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang mengoperasikan situs taruhan ternama "1XBET". 

Dalam operasi senyap di beberapa provinsi, polisi meringkus empat orang tersangka yang bertindak sebagai pelaku utama, mulai dari operator situs di Kalimantan hingga pemburu rekening penampung di pedesaan Jawa Barat.

Aksi pembongkaran markas siber ini berawal dari kejelian patroli siber berkala yang diendus oleh penyidik kepolisian pada akhir Mei lalu. 

Polisi mendeteksi adanya aktivitas server mencurigakan yang secara masif menyebarkan konten taruhan ilegal 1XBET di jagat maya, hingga berujung pada eksekusi penangkapan serentak di wilayah Cianjur dan Banjarmasin.

"Petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian," kata Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Grawas memaparkan bahwa struktur organisasi kejahatan siber ini bekerja dengan sistem komando yang sangat rapi dan terbagi ke dalam tiga klaster utama untuk mengaburkan pelacakan aparat. 

Penangkapan pertama menyasar klaster operator dan admin di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di mana polisi menciduk tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS yang bertugas membukukan dan mengamankan lalu lintas transaksi deposit para penjudi.

Ketiganya bergerak di bawah kendali jarak jauh seorang aktor intelektual berinisial WN yang kini telah resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Berdasarkan pelacakan rekam jejak digital dan manifes paspor perbatasan, bos besar sindikat ini diketahui mengendalikan judi online dari luar negeri dengan memanfaatkan sistem enkripsi pesan singkat.

"Kami duga ada keterlibatan warga negara asing karena satu DPO kami, WN, berada di luar negeri. Dari data perlintasannya, yang bersangkutan berada di Vietnam dan Malaysia," ungkap Grawas.

Sementara itu, untuk menyokong kebutuhan sirkulasi dana judi, komplotan ini mengandalkan klaster pengepul di daerah Cianjur, Jawa Barat, dengan menangkap tersangka APS. 

Dalam melancarkan aksinya sejak April 2026, APS bertindak sebagai "predator" yang memangsa warga desa miskin yang tengah terimpit kesulitan ekonomi untuk bersedia menyerahkan identitas diri mereka demi dibuatkan rekening bank nominee (atas nama orang lain).

Setiap warga yang terbujuk rayu hanya diberikan imbalan receh sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per buku tabungan. 

Melalui modus eksploitasi kemiskinan tersebut, tersangka APS dilaporkan sukses memproduksi lebih dari 500 rekening pelapis (layering) yang seluruh kartu ATM-nya langsung diselundupkan ke luar negeri untuk memuluskan proses pencucian uang.

"Melalui modus ini, tersangka APS telah memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri," tutur Grawas.

Dari hasil audit keuangan sementara, penyidik mencatat omzet bersih yang berhasil dikeruk oleh sindikat ini dalam kurun waktu tiga bulan saja telah menembus angka miliaran rupiah. 

Polda Metro Jaya telah membekukan 75 rekening bank pelapis dan menyita sisa saldo digital ratusan juta rupiah beserta barang bukti berupa tumpukan laptop, gawai, dan buku tabungan siap pakai.

"Sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp2 miliar, ini belum termasuk rekening-rekening layering lainnya yang sedang kami dalami," jelas Grawas.

Para tersangka kini dijebloskan ke tahanan dengan jeratan pasal berlapis, mulai dari UU ITE terkait perjudian daring, pasal perjudian konvensional KUHP, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.