
Polisi Tangkap Lima Orang Diduga Pelaku TPPO di Kendari

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara telah manangkap lima orang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari.
Kelima orang yang diduga terkait dengan TPPO tersebut ditangkap di salah satu hotel di kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) pada pukul 03.00 WITA.
Dilansir dari ANTARA, Minggu 26 Juni 2023, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi mengungkapkan bahwa lima orang tersebut berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostituasi, ADT (17) sebagai muncikari, MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostituasi.
Fitriyadi menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersebut berawal dari para pekerja prostituasi itu memasuki salah satu hotel di Kendari, yang kemudian menggunakan aplikasi Michat sembari menunggu pelanggan di dalam kamar hotel.
Selain menggunakan aplikasi, Fitriyadi menjelaskan para pekerja prostitusi juga menghubungi para pencari pelanggan atau muncikari agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan pekerja prostitusi itu.
“Selain itu, juga melalui aplikasi WhatsApp untuk menghubungi muncikari untuk dicarikan pelanggan dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para muncikari itu memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pelanggan,” ujar Fitriyadi.
Fitriyadi menjelaskan bahwa muncikari akan mendapatkan Rp50 ribu dari perempuan prostituasi sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan.
Selain lima orang tersebut yang ditangkap, polisi juga mengamankan saksi berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16) dan MRH (16).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fitriyadi mengatakan pihaknya akan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



