
Polisi Tangkap Pemilik Penampungan Pekerja Migran di Tangerang

VOICEIndonesia.co, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota melalui Tim Satgas TPPO mengamankan seorang orang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia di Neglasari Kota Tangerang dan menggagalkan keberangkatan dua wanita calon pekerja migran ke Malaysia.
"Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota di pimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40), termasuk dua orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia berinisial DM dan Y yang secara Illegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta.
"Pria berinisial AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Baca Juga: Imigrasi beri layanan percepatan pembuatan paspor di akhir pekan
Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta dua orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.
"Penangkapan bermula, Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari, dan ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," ujarnya.
Baca Juga: Polri ungkap tiga jaringan narkoba besar dalam rangka dukung Astacita
Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar," katanya.
Kombes Zain menambahkan pengungkapan ini adalah bagian dari program asta cita Presiden Prabowo Subianto terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029 itu.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



