
Polres Bogor Ungkap Dugaan TPPO ke Malaysia

Bogor – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
“Pengungkapan dugaan TPPO dari awal informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya penampungan pekerja migran ilegal di Rancabungur,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu.
Dilansir dari ANTARA, Rabu 14 Juni 2023, kepolisian telah menetapkan empat tersangka TPPO berinisial LS (49), AK (37), RA (32) dan S (63). Kemudian, masih ada enam orang lainnya yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Iman menjelaskan bahwa tersangka merekrut sejumlah PMI melalui iklan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan berupa asisten rumah tangga hingga cleaning service di Malaysia.
“Kemudian mereka (PMI) diberangkatkan tanpa dokumen sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang0undangan yang berlaku,” terang Iman.
Ia mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPO tersebut yang merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa di wilayah Parungpanjang beberapa waktu lalu.
Keempat tersangka TPPO itu dikenalan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasa 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman pidana terhadap mereka minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juts hingga Rp600 juta,” kata Iman.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhio Sigiro menerangkan, dari pengungkapan dugaan TPPO di Rancabungur dan Parungpanjang, pihaknya mengidentifikasi ada 61 korban.
“Yang sudah berhasil dipulangkan alias tidak jadi berangkat, ada 22 orang. Sedangkan 39 diduga kuat masih di luar negeri, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk dipulangkan,” terang Sigiro.
Para korban diiming-imingi penghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta dan dijanjikan akan menjadi pekerja migran yang legal.
Namun, kata dia, sebagian korban dimintai uang dengan nominal beragam mulai Rp5 juta hingga p21 juta untuk bisa disalurkan sebagai pekerja migran.
“(Korbannya) warga sekitar Jawa Barat, ada yang Bogor, Cianjur dan sekitarnya,” ungkapnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



