
Polres Jakarta Timur Tahan Dua Orang Penyalur PMI Ilegal

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menahan pasangan suami-istri berinisial AS dan RB yang menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah.
“Ini sudah dalam proses sidik (penyidik), pelaku kita lakukan upaya penahanan,”kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara.
Kapolres mengungkapkan tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI secara ilegal.
Dalam merekrut warga untuk menjadi PMI ilegal, para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah.
Setelah bersedia, para korban diboyong lalu ditempatkan pada rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan di Jalan Batu Pandan, Batu Ampat, Kramat jati, Jakarta Timur.
Para korban juga dimintai uang dengan dalih mengurus administrasi untuk pembuatan paspor, dokumen kesehatan sebelum dikirim ke Timur Tengah untuk menjadi asisten rumah tangga.
Namun sebelum korban dikirim pada Minggu (9/7) jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggebrek rumah penampungan.
Di lokasi tersebut terdapat enam wanita yang telah ditampng oleh tersangka.
“Korban atas nama Ismail, Diana Astuti, Nurhani, Rahmawati, Baiq Sri Apriana dan Sapaih,” ungkap Leonardus.
Dalam penggebrekan yang dilakukan bersama jajaran BP2MI tersebut juga ditemukan paspor dan dokumen kesehatan keenam korban yang sudah dibuatkan kedua pelaku.
Keenam korban kemudian diselamatkan petugas BP2MI untuk dikembalikan ke tempat asal masing-masing.
Atas perbuatannya pasangan suami-istri (pasutri) AS dan RB disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia.
“Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun,” kata Leonardus.
Kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AS dan RB mengaku mendapay untung Rp2 hingga Rp3 juta untuk setiap PMI ilegal yang mereka kirim ke Timur Tengah.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



