VOICE Indonesia
Nasional

Polres Priok Gagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta

Afifah - VOICEIndonesia.co
Polres Priok Gagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta
Polres Priok Gagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 60 kilogram (kg) dan 392 butir pil ekstasi (inex) siap edar kepada masyarakat.

"Kami menangkap empat pelaku yang mengedarkan narkotika ini di tiga lokasi Jakarta," kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Ia mengatakan keempat tersangka berinisial AI(28),TH(29), MA(24) dan BM (36).

Untuk pelaku MA(24) ditangkap di indekos Jalan Sawo Manila Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu (16/10) dan di lokasi itu ditemukan narkoba jenis ganja seberat 2.148 kg, satu timbangan dan satu unit telepon seluler.

Ia mengatakan petugas mendapatkan informasi MA ini kurir dan memiliki gudang penyimpanan di Tomang Jakarta Barat dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Wamen tekankan pentingnya PMI bekerja secara prosedural

Petugas berhasil menangkap dua pria berinisial AI dan TH yang juga berperan sebagai kurir pada Selasa (5/11).

Dari hasil penggeledahan kedua pelaku, ditemukan barang bukti 53 paket ganja kering seberat 57,858 kg dan dua unit telepon seluler di dalam indekos Jalan Tawakal 5 Tomang Jakarta Barat.

Petugas melakukan interogasi kepada pelaku AI dan TH dan menemukan pelaku lain yang menjadi pengedar narkoba di Mampang Jakarta Selatan yakni pelaku BM yang berperan sebagai pengedar.

"Dari pelaku ditemukan barang bukti 392 butir pil ekstasi dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," katanya.

Petugas masih melakukan pengembangan dan mengejar tiga pelaku yang berperan sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga: Lindungi PMI dari Calo, Kemendes Siapkan Satgas di Desa

Ketiga pelaku yang dikejar yakni DY, BN dan MI.

Untuk keempat pelaku dijerat dapat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Mereka diancam pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup," kata dia.

Ia mengatakan narkoba jenis ganja seberat 60,006 kg senilai Rp300 juta dan 392 pil ekstasi itu senilai Rp352,8 juta.

"Kami telah menyelamatkan 12.192 jiwa dari peredaran barang haram ini," kata dia.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.