
Polri Amankan 324.000 Batang Rokok Ilegal

VOICEINDONESIA.CO, Batam - 5001 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil Menggagalkan peredaran 324.000 batang rokok ilegal di perairan galang Batam, Selasa, (31/12/2024).
Kejadian ini berawal pada Senin malam, 30 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas KP. Kepodang - 5001 mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kapal yang memuat rokok tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli segera bergerak dan berhasil mengamankan satu unit boat pancung bernama Jerfy di Perairan Galang, Kota Batam, pada koordinat 00°46'800" N - 104°10'604" E, saat kapal tersebut hendak berangkat dari Pelabuhan Galang Jembatan 5.
Baca Juga: Program BINA Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, ditemukan muatan berupa sekitar 324.000 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan dokumen cukai yang sah.
Diketahui bahwa kapal yang digunakan adalah boat pancung dengan nama Jerfy yang dikendalikan oleh Asemi Syah Putra, seorang nelayan berusia 24 tahun asal Pulau Panjang, Desa Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
"Barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi satu unit boat pancung, satu handphone merk iPhone 7, satu power bank warna hitam, serta surat berharga berupa KTP atas nama Asemi Syah Putra," dikutip dari laman humas polri.
Baca Juga: Wamen Christina Aryani Instruksikan Penyelidikan TPPO di Kamboja
Berdasarkan temuan tersebut, diduga pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sebagai tindak lanjut, petugas telah mengamankan boat pancung beserta barang bukti ke KP. Kepodang - 5001, melakukan perhitungan terhadap barang bukti, dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan pada kesempatan pertama.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tindak pidana pelanggaran cukai yang dilakukan, serta untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



