
Polri Bentuk Satgas Haji, Apa Tugasnya?

Baca Juga: Christina Aryani Dorong Penguatan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran "Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal," ujar Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Dalam pelaksanaannya, Polri akan menerapkan tiga fungsi utama, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Pada fungsi preemtif, Polri bersinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat mengenai risiko besar menggunakan jalur haji nonprosedural serta memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan travel. Sementara itu, pada fungsi preventif, Polri akan memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan yang menawarkan paket haji instan tanpa antre. Upaya ini mencakup deteksi dini melalui intelijen serta tindakan pencegahan di lapangan. Baca Juga: Perkuat Pariwisata, Imigrasi Bentuk Satgas Khusus di Bali "Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji," jelas Johnny. Selain itu, petugas kepolisian juga akan disiagakan untuk mengamankan titik-titik vital di seluruh embarkasi dan debarkasi. Terakhir, Polri akan mengedepankan fungsi represif atau penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan. Sasaran utama penindakan ini mencakup travel ilegal, praktik penipuan terhadap jamaah, hingga pemalsuan dokumen perjalanan. Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah haji secara sah dan terlindungi oleh negara. "Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan," pungkasnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



