VOICE Indonesia
Nasional

Polri Bentuk Satgas Haji, Apa Tugasnya?

Afifah - VOICEIndonesia.co
Polri Bentuk Satgas Haji, Apa Tugasnya?
Polri Bentuk Satgas Haji, Apa Tugasnya?
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satgas Haji melalui kerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Satgas ini dibentuk dengan fokus utama memberantas praktik haji ilegal, melindungi jamaah dari berbagai modus penipuan, serta membongkar jaringan biro perjalanan atau travel nakal yang merugikan masyarakat. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa penugasan kepolisian dalam satgas ini bersifat terpadu guna menjamin seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Christina Aryani Dorong Penguatan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran "Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal," ujar Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Dalam pelaksanaannya, Polri akan menerapkan tiga fungsi utama, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Pada fungsi preemtif, Polri bersinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat mengenai risiko besar menggunakan jalur haji nonprosedural serta memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan travel. Sementara itu, pada fungsi preventif, Polri akan memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan yang menawarkan paket haji instan tanpa antre. Upaya ini mencakup deteksi dini melalui intelijen serta tindakan pencegahan di lapangan. Baca Juga: Perkuat Pariwisata, Imigrasi Bentuk Satgas Khusus di Bali  "Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji," jelas Johnny. Selain itu, petugas kepolisian juga akan disiagakan untuk mengamankan titik-titik vital di seluruh embarkasi dan debarkasi. Terakhir, Polri akan mengedepankan fungsi represif atau penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan. Sasaran utama penindakan ini mencakup travel ilegal, praktik penipuan terhadap jamaah, hingga pemalsuan dokumen perjalanan. Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah haji secara sah dan terlindungi oleh negara. "Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan," pungkasnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#POLRI#Satgas Haji#Umrah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.