VOICE Indonesia
Nasional

Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati

Redaksi - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati
Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Dari hasil perkara, Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Sepakat (menghentikan),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Agus menjelaskan, pihaknya sudah bertemu Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil terkait P-21 Nurhayati. Agus menyebut pihak Kejagung sepakat dengan hasil perkara Polri.

“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, Kejagung akan meminta berkas perkara ke Bareskrim untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut guna penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).

“Nanti kami pertimbangkan bila memang jelas dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya,” kata Agus.

Sebagai informasi, kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S ke Polres Cirebon. Namun, Nurhayati justru terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S.

Kini, status tersangka Nurhayati akan dicabut lantaran tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi. (*)

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Bareskrim Polri dan Kejagung telah sepakat menghentikan penyidikan kasus korupsi dana desa terhadap Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Nurhayati awalnya melaporkan dugaan korupsi dana desa senilai Rp800 juta oleh Kepala Desa, namun justru dijadikan tersangka berdasarkan petunjuk jaksa peneliti. Kejagung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk mencabut status tersangka Nurhayati, sementara Kepala Desa akan tetap menjadi tersangka korupsi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.