VOICE Indonesia
Nasional

Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati
Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Dari hasil perkara, Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Sepakat (menghentikan),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Agus menjelaskan, pihaknya sudah bertemu Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil terkait P-21 Nurhayati. Agus menyebut pihak Kejagung sepakat dengan hasil perkara Polri.

“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, Kejagung akan meminta berkas perkara ke Bareskrim untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut guna penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).

“Nanti kami pertimbangkan bila memang jelas dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya,” kata Agus.

Sebagai informasi, kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S ke Polres Cirebon. Namun, Nurhayati justru terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S.

Kini, status tersangka Nurhayati akan dicabut lantaran tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati#korupsi#Nurhayati#POLRI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.