VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 320 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat mulai dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi dan rumah detensi pada Minggu (10/5/2026).
Pemindahan ini dilakukan guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran keimigrasian dan aktivitas kriminal transnasional.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil koordinasi terintegrasi antara Polri dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendalami peran masing-masing pelaku.
“Pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/05/2026).
Adapun distribusi lokasi pemeriksaan dibagi menjadi tiga titik utama: 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pembagian ini bertujuan untuk mengefektifkan proses verifikasi dokumen dan riwayat aktivitas mereka selama di Indonesia.
Dari 321 orang yang diamankan didominasi oleh warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, disusul China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.
Selain para WNA tersebut, satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut tertangkap kini diproses secara terpisah di Bareskrim Polri.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah masif Polri dalam memberantas ekosistem judi online yang dikendalikan oleh sindikat luar negeri.
Trunoyudo menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, terutama dalam memetakan jaringan digital yang merugikan masyarakat luas. (af)



























