
Polri Sita Aset Milik Selebram, Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama

JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita aset sekitar Rp 7 miliar milik selebgram Nur Utami (NU). Nur ditangkap terkait sindikat narkoba Fredy Pratama.
Adapun NU telah ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menikmati uang hasil kejahatan dari suaminya, S, yang merupakan bandar jaringan Fredy di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Lobi Bareskrim, kepada wartawan dikutip Selasa (19/9/2023).
Baca Juga : Lagi Asik Pesta Narkoba,10 Orang Berhasil di Ciduk BNN Surabaya
Dia mengatakan, aset yang disita di antaranya adalah kendaraan mobil berjenis Alphard, Hilux, HRV, serta beberapa kendaraan lainnya.
Jayadi juga menyebut ada sejumlah barang mewah milik Nur yang disita, di antaranya seperti tas bermerk Louis Vuitton dan Hermes.
Kemudian, penyidik juga tengah memproses penyitaan dan pemblokiran tanah serta rekening milik Nur.
Baca Juga : Polri Terbitkan Red Notice Kasus Narkoba Fredy Sejak Juni 2023
“Di samping itu juga, kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja,” ucapnya.
Adapun penetapan tersangka terhadap NU dilakukan pada Sabtu (16/9/2023). Ia kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan suami Nur yakni S, bekerja sama dengan dengan bandar lainnya di Sulsel inisial WW. Tetapi, WW kini telah ditangkap oleh Bareskrim.
“Jadi NU ini adalah istri daripada S yang sampai hari ini kita masih lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” Ujar Jayadi.
Sebagaimana diketahui, Fredy merupakan bandar besar sindikat narkoba jaringan narkotika. Ia beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.
Adapun Fredy Pratama dikenal dengan nama samaran The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Airbag. Ia diduga mengendalikan operasi narkoba di Indonesia dari Thailand.
Terkait sindikat Fredy ini, Polri mengungkap ada 39 tersangka lain telah ditangkap pada periode Mei-September 2023. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



