
Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan olehĀ PT. Hanson InternasionalĀ danĀ Koperasi Hanson Mitra Utama.
Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentukĀ medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
āKerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,ā kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan olehĀ PT. Asuransi Kresna LifeĀ dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasusĀ PT. Asia Fintek TeknologiĀ yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakanĀ desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksiĀ PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregisterĀ sim cardĀ secara ilegal.
āPenyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milikĀ PT. Asia Fintek TeknologiĀ yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,ā ujar Sigit.
Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
āDi tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,ā tutup mantan Kabareskrim Polri itu. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



