VOICE Indonesia
Nasional

Prabowo Dituding Sengaja Tunda PP Upah Minimum, Buruh Yakin Ada Skenario Politik di Balik Layar

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Prabowo Dituding Sengaja Tunda PP Upah Minimum, Buruh Yakin Ada Skenario Politik di Balik Layar
Prabowo Dituding Sengaja Tunda PP Upah Minimum, Buruh Yakin Ada Skenario Politik di Balik Layar
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menuduh ada kepentingan politik yang sengaja menunda pengesahan Peraturan Pemerintah tentang upah minimum 2026. Kecurigaan ini muncul karena Presiden Prabowo Subianto belum juga menandatangani PP meski pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sudah terlambat dari jadwal 21 November 2025. Ristadi mencium gelagat bahwa penundaan ini dimaksudkan agar UMP 2026 bisa dinaikkan serentak seperti tahun 2025 yang diputuskan naik 6,5%. Ia menduga ada pihak yang membisikkan skenario politik kepada Prabowo untuk mengambil alih kewenangan penetapan upah dari daerah. "Saya curiga ada pembisik presiden sengaja 'buying time untuk kepentingan politis' skenariokan kenaikan upah akan diputuskan presiden sama rata kembali," tegas Ristadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/12/2025). Baca Juga: PMI Asal Temanggung Kerja Tanpa Upah Selama 21 Tahun di Malaysia, Bagaimana Respons Pemerintah? Ketua serikat buruh ini mengungkapkan bahwa sejak akhir November ia sudah mendapat informasi aturan baru tentang upah minimum yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dan disparitas upah antardaerah sudah rampung di level kementerian terkait. Dokumen itu lantas dikirim ke Prabowo untuk disahkan dalam bentuk PP, namun hingga kini belum ada kepastian kapan akan ditandatangani. Keterlambatan ini krusial karena PP tersebut ditunggu-tunggu daerah sebagai pedoman pengkajian dan penghitungan kenaikan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Usulan dari dewan pengupahan nantinya akan direkomendasikan kepada gubernur untuk disahkan. Proses ini membutuhkan waktu memadai agar hasilnya objektif dan akomodatif. Baca Juga: KSPI Sebut 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional Tolak Rencana Kenaikan Upah Cuma 3,5% "Namun hingga kini belum ada kabar kepastian kapan akan disahkan, padahal Upah Minimum 2026 sudah harus berlaku mulai 1 Januari 2026," ujar Ristadi. Ristadi mencurigai ada pembisik Presiden yang sengaja buying time sehingga kenaikan upah minimum akan diambil alih dan diputuskan kembali oleh Presiden melalui hak diskresinya. Caranya dengan hanya melakukan negosiasi dengan beberapa pimpinan buruh, dengan alasan waktu sudah mendesak sehingga tidak mungkin lagi dibahas dan dirundingkan di daerah-daerah. Jika skenario ini terjadi, Ristadi memperingatkan akan ada empat dampak serius. Pertama, secara de facto kenaikan upah minimum diputuskan Presiden padahal aturannya masih berlaku gubernurlah yang memutuskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah. Kedua, berpotensi mengabaikan prinsip rasionalitas data dan tidak bisa dijelaskan secara kajian ilmiah seperti kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Ketiga, hanya akan jadi panggung entertain politis oleh Presiden dan pimpinan buruh yang berkepentingan politis. Keempat, jika ditetapkan kenaikannya satu angka sama rata se-Indonesia, maka disparitas atau kesenjangan upah minimum antardaerah semakin tinggi. Kondisi ini dinilai tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha. "Oleh karena itu saya mendesak agar Presiden segera sahkan PP tersebut juga meminta Menteri-menteri bidang ekonomi untuk tidak hanya sekedar menunggu saja, tapi ingatkan Presiden untuk segera mengesahkan aturan kenaikan upah minimum yang sesuai putusan MK," pungkas Ristadi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#politik#PP Upah Minimum#Prabowo Subianto
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.