VOICE Indonesia
Nasional

Presiden Perintahkan Menhub Ubah Status Bandara IKN

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Presiden Perintahkan Menhub Ubah Status Bandara IKN
Presiden Perintahkan Menhub Ubah Status Bandara IKN

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk mengubah status Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari very very important person (VVIP) menjadi komersial.

"Saya tadi sudah perintahkan ke Pak Menhub agar segera diubah menjadi bandara komersial. Airport komersial," kata Presiden memberi keterangan pers di Bandara Nusantara di IKN, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024).

Presiden mengatakan jika diubah menjadi bandara komersial maka akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya bisa gunakan untuk penerbangan haji hingga umrah.

Baca Juga: Menlu RI Serukan Peran Strategis MIKTA dalam Mendorong Penguatan Kerja Sama Global

"Supaya lebih bermanfaat. Jangan hanya untuk VVIP, tidak. Lebih bermanfaat bagi yang mau umrah, yang mau haji, yang mau terbang ke dan dari IKN. Saya kira itu lebih bermanfaat," ujar Jokowi, dilansir dari ANTARA.

Presiden memperkirakan kapasitas awal Bandara Nusantara bisa mencapai 200 ribu penumpang hingga Desember 2024 mendatang. Sedangkan untuk target jangka panjang mencapai 7 juta penumpang per tahun setelah dioperasikan penuh sebagai bandara komersial.

"Ini mungkin sampai Desember kapasitas 200 ribu, tetapi setelah menjadi bandara komersial nanti kapasitas bisa sampai 7 juta penumpang per tahun," ujar Presiden.

Baca Juga: Mendes: Kolaborasi penting dalam pemberdayaan ekonomi desa

Soal target pengoperasian Bandara Nusantara untuk komersial, Presiden mengatakan akan menandatangani peraturan presiden (perpres) terlebih dahulu.

"Ya nanti kalau perpresnya sudah saya tandatangani berarti mulai setelah itu," tutur Presiden.

Presiden sebelumnya telah menandatangani Perpres Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebagaimana salinan resmi perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.

"Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN,” tulis pasal 2 Perpres tersebut.

Sebelumnya, Presiden mengatakan pendaratan perdana pesawat yang ditumpanginya di Bandara Nusantara berlangsung lancar dan mulus.

"Ya Alhamdulillah ini landing yang pertama yang semuanya berjalan dengan baik, Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan ini adalah pertama kali saya turun di Bandara Nusantara. Ya mulus banget sih turunnya," kata Jokowi.

Presiden Jokowi menumpang Pesawat Kepresidenan RJ-85 saat mendarat di Bandara Nusantara tersebut.*

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan untuk mengubah status Bandara Nusantara di IKN dari bandara VVIP menjadi bandara komersial agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, termasuk untuk layanan penerbangan haji dan umrah. Presiden menargetkan kapasitas awal bandara mencapai 200 ribu penumpang hingga Desember 2024, dan meningkat menjadi 7 juta penumpang per tahun setelah beroperasi penuh sebagai bandara komersial, setelah menandatangani peraturan presiden yang diperlukan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.