VOICE Indonesia
Nasional

PT Timah Menyatakan Akan komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertimahan

Redaksi - VOICEIndonesia.co
PT Timah Menyatakan Akan komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertimahan
PT Timah Menyatakan Akan komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertimahan

VOICEIndonesia.co,Jakarta - PT Timah Tbk (Perseroan) menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan niaga timah Indonesia di tengah terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Perseroan terus mendorong perbaikan tata kelola pertimahan,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT TIMAH Tbk Fina Eliani dalam keterangan tertulis yang dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip dari Jakarta, Minggu.

Perbaikan tersebut, kata Fina, akan ditempuh melalui gencarnya melakukan pengamanan aset dan penegakan aturan, serta kerja sama penambangan rakyat untuk mereduksi penambangan tanpa izin di wilayah konsesi pertambangan.

Fina menyatakan bahwa PT Timah akan konsisten dan berkomitmen dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja operasi dan produksi. “Manajemen menyusun strategi dan kebijakan untuk menjaga kinerja Perseroan tetap berkelanjutan,” kata Fina pula.

Baca Juga : Mendagri Minta Bupati Pastikan Bahan Pangan dan Standar Keamanan Transportasi Umum

Program-program peningkatan produksi, kata Fina lagi, sampai dengan saat ini masih dilakukan seperti pembukaan lokasi baru, peningkatan kapasitas produksi tambang primer dari alat penambangan maupun alat pengolahan, memperbaharui IUP yang ada, melakukan survei lokasi, dan inventarisasi kepemilikan lahan untuk pembukaan tambang darat baru.

“Selain itu, program efisiensi berkelanjutan baik dari hulu ke hilir pun terus diupayakan,” kata Fina.

Pada Rabu (27/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#pt timah#Tata Kelola Pertimahan#Timah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.