VOICE Indonesia
Nasional

Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Wajib Lengkapi Dokumen

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Wajib Lengkapi Dokumen
Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Wajib Lengkapi Dokumen
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar 4.155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Daftar ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025). “Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Kamaruddin Amin. Ia menekankan bahwa peserta harus bersedia mematuhi segala konsekuensi hukum yang berlaku. Kemenag berhak membatalkan kelulusan jika ada peserta memberikan keterangan palsu saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK. Baca Juga: Situasi Kembali Normal, Pemprov DKI Akhiri WFH bagi ASN “Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Kamaruddin. Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menyatakan peserta wajib mengunggah berkas lengkap, termasuk pasfoto, ijazah, transkrip nilai, DRH yang ditulis tangan, surat pernyataan lima poin, SKCK, dan surat keterangan sehat. Dokumen harus ditandatangani serta dibubuhi meterai Rp10 ribu sesuai ketentuan. Baca Juga: Pesan Menag pada ASN: Jadi Teladan Syukur dan Sabar “Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri,” jelas Wawan. Ia menambahkan, jika peserta mundur, mereka wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai. Kursi yang ditinggalkan akan diisi oleh peserta berikutnya sesuai urutan kebutuhan jabatan. “Bagi peserta pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” kata Wawan. Wawan juga menegaskan bahwa peserta yang sudah mendapat Nomor Induk PPPK namun memilih mundur akan dikenai sanksi. Mereka dilarang melamar ASN pada dua tahun anggaran berikutnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Calon PPPK Paruh waktu#Dokumen PPPK#Kemenag
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.