
Kasus Pengadaan Chromebook, Dua Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Divonis 7 Tahun Penjara

VOICEINDONESIA.CO, Mataram – "Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap Libert Hutahaean dan tujuh tahun enam bulan terhadap Lia Anggawari," tegas Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang putusan.
Selain hukuman penjara, keduanya dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Libert diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, sementara Lia dibebankan Rp534 juta. Jika dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap keduanya tidak membayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda mereka. Apabila harta benda tidak mencukupi, hukuman tambahan tiga tahun enam bulan penjara menanti.
Para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



