VOICEINDONESIA.CO, Mataram – "Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap Libert Hutahaean dan tujuh tahun enam bulan terhadap Lia Anggawari," tegas Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang putusan.
Selain hukuman penjara, keduanya dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Libert diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, sementara Lia dibebankan Rp534 juta. Jika dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap keduanya tidak membayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda mereka. Apabila harta benda tidak mencukupi, hukuman tambahan tiga tahun enam bulan penjara menanti.
Para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



























