VOICE Indonesia
Nasional

Kasus Pengadaan Chromebook, Dua Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Divonis 7 Tahun Penjara

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Ilustrasi palu sidang dalam putusan perkara korupsi(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Mataram – "Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap Libert Hutahaean dan tujuh tahun enam bulan terhadap Lia Anggawari," tegas Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang putusan.

Selain hukuman penjara, keduanya dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Libert diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, sementara Lia dibebankan Rp534 juta. Jika dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap keduanya tidak membayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda mereka. Apabila harta benda tidak mencukupi, hukuman tambahan tiga tahun enam bulan penjara menanti.

Para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.