
RUU ASN Bakal Disahkan, Menteri PANRB Sebut Siklus Rekrutmen ASN Bisa Tiga Kali Setahun

VoiceIndonesia.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Undag-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan.
Dalam keterangan pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 13 September 2023, Menteri PANRB mengatakan dalam RUU ini,pemerintah mengusung transformasi di tujuh area.
"Ada tujuh isu di RUU ASN ini yang akan kita trasnformasi. Pertama, di dalam sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian keempat penuntasan tenaga honorer,
"Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, enam digitalisasi manajemen ASN, tujuh penguatan budaya kerja citra ASN," ujar Anas.
Dengan adanya tujuh RUU ASN ini, Anas menyebut bahwa siklus prekreturan ASN akan dilakukan lebih cepat sehingga tidak terjadi kekosongan formasi.
📖 Baca Juga ↗Bayi PMI Ditinggal Gegara Persalinan Mahal di Malaysia, SBMI Dampingi Proses Pemulangan"Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN," ujar Anas dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kamis, 14 September 2023.
Menteri PANRB juga mengatakan pihaknya akan mengambil kebijakan untuk mendorong pemerataan distribusi ASN dan peningkatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat," ujar Anas.
Sedangkan untuk tenaga honorer, Anas menyebut pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan skenario terbaik guna menuntaskan persoalan tenaga honorer ini.
"Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK masal dulu. Maka, kami akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarakan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti," kata Anas.
Menteri PANRB mengatakan bahwa sebelum 28 November 2023, pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN tersebut.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



