VOICE Indonesia
Nasional

RUU Baru Wajibkan BPJS Jadi Syarat Kerja PRT

Afifah - VOICEIndonesia.co
RUU Baru Wajibkan BPJS Jadi Syarat Kerja PRT
RUU Baru Wajibkan BPJS Jadi Syarat Kerja PRT
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memasukkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai syarat utama dalam perikatan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan majikan. Poin ini menjadi terobosan penting dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) guna menjamin perlindungan sosial yang layak bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa integrasi jaminan sosial ini telah melibatkan koordinasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak BPJS. RUU ini diprioritaskan untuk segera disahkan pada tahun 2026 sebagai regulasi yang menjunjung nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Tes Wawancara Kerja Bisa Gunakan Platform SIAPKerja “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” ungkap Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Selain perlindungan kesehatan, masuknya PRT ke dalam sistem jaminan sosial membuka akses manfaat tambahan yang signifikan. Anggota Baleg, Rieke Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa PRT yang telah terdaftar selama satu tahun di BPJS Ketenagakerjaan berpeluang mengakses program kredit perumahan pekerja. Baca Juga: 16 Tahun Tinggal Ilegal di Ponorogo, Pemuda Malaysia Akhirnya Dideportasi  “Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” tutur Rieke. Dari sisi teknis, RUU PPRT versi terbaru ini juga mengatur lebih rinci mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Ketua Panja RUU PPRT, Martin Manurung, menyebutkan bahwa Baleg tengah menyusun mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi atau arbitrase, agar prosesnya lebih cepat dan adil bagi kedua belah pihak. DPR RI optimistis pembahasan RUU ini akan rampung pada tahun 2026 mengingat dukungan politik yang kuat. Berbagai organisasi masyarakat sipil seperti JALA PRT, Komnas Perempuan, hingga YLBH pun turut memberikan masukan untuk memastikan naskah akademik RUU ini mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara seimbang. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#bpjs ketenagakerjaan#DPR RI#ruu pprt
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.