Baca Juga: Tes Wawancara Kerja Bisa Gunakan Platform SIAPKerja “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” ungkap Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Selain perlindungan kesehatan, masuknya PRT ke dalam sistem jaminan sosial membuka akses manfaat tambahan yang signifikan. Anggota Baleg, Rieke Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa PRT yang telah terdaftar selama satu tahun di BPJS Ketenagakerjaan berpeluang mengakses program kredit perumahan pekerja. Baca Juga: 16 Tahun Tinggal Ilegal di Ponorogo, Pemuda Malaysia Akhirnya Dideportasi “Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” tutur Rieke. Dari sisi teknis, RUU PPRT versi terbaru ini juga mengatur lebih rinci mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Ketua Panja RUU PPRT, Martin Manurung, menyebutkan bahwa Baleg tengah menyusun mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi atau arbitrase, agar prosesnya lebih cepat dan adil bagi kedua belah pihak. DPR RI optimistis pembahasan RUU ini akan rampung pada tahun 2026 mengingat dukungan politik yang kuat. Berbagai organisasi masyarakat sipil seperti JALA PRT, Komnas Perempuan, hingga YLBH pun turut memberikan masukan untuk memastikan naskah akademik RUU ini mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara seimbang. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


























