
Sah, 1 Syawal Jatuh pada 21 Maret 2026

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan ini diambil setelah sidang isbat menyatakan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut didasarkan pada hasil hisab dan pantauan lapangan yang tidak menemukan adanya hilal.
Baca Juga: Realisasi Tunjangan Guru Capai Rp18 Triliun pada Triwulan I 2026
"Berdasarkan hisab dan tidak adanya hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026," kata Menag dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Secara teknis, posisi hilal di Indonesia tercatat masih di bawah kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Tim rukyatul hilal yang tersebar di 117 titik di seluruh Indonesia melaporkan bahwa hilal tidak terlihat, sehingga pemerintah menerapkan metode istikmal atau membulatkan bilangan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
Baca Juga: Hilal Belum Terlihat, 1 Syawal 1447 Diperkirakan 21 Maret 2026
"Dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama dalam bulan yang ada ibadah umat Islam, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, negara memfasilitasi dengan adanya Sidang Isbat ini sebagai bentuk kehadiran ulil amri atau pemerintah," ujar Menag Nasaruddin Umar.
Menag berharap ketetapan ini menjadi simbol persatuan bagi seluruh umat Muslim di tanah air.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban selama merayakan hari kemenangan tersebut. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



