VOICE Indonesia
Nasional

Said Iqbal Temui Menaker Bahas Penghapusan Pajak JHT

Afifah - VOICEIndonesia.co
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal lampu hijau dan dukungan penuh terhadap usulan penghapusan pajak atau penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen bagi pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Sikap pro-buruh ini disepakati usai kementerian menggelar pertemuan intensif dengan Istana guna meringankan beban finansial para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah tren perlambatan ekonomi nasional.

Kebijakan insentif fiskal keagamaan dan ketenagakerjaan ini dirancang sebagai bantalan pengaman sosial agar dana darurat yang ditarik oleh para buruh dari BPJS Ketenagakerjaan tidak tergerus oleh potongan birokrasi perpajakan yang kaku.

Pemerintah meyakini bahwa dengan membebaskan pajak bagi penarikan jaminan modal di bawah plafon tertentu, daya beli para mantan pekerja yang sedang kehilangan mata pencaharian dapat tetap terjaga untuk menyambung hidup atau membuka usaha mandiri.

“Pak Menteri Ketenagakerjaan sangat mendukung pajak JHT 0 persen. Kami bersepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya (Yudhi Sadewa), bahwa beliau setuju JHT itu 0 persen,” kata Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Said Iqbal memaparkan bahwa skema relaksasi pajak 0 persen ini diusulkan berlaku khusus untuk pencairan saldo akumulasi JHT dengan nominal maksimal sampai dengan Rp50 juta.

Alternatif lainnya, apabila penghentian pungutan total sulit direalisasikan, pemerintah berkomitmen merombak ambang batas aturan lama yang selama ini langsung memotong pajak progresif sebesar 5 persen bagi buruh yang memiliki tabungan di atas Rp50 juta agar nominal batas atasnya digeser ke angka yang lebih tinggi dan realistis.

Tidak hanya menuntut penghapusan tarif dasar, penasihat kepresidenan itu juga mendesak evaluasi total terhadap mekanisme pengenaan pajak progresif yang dinilai sangat menjerat para pekerja yang bernasib malang terkena PHK berkali-kali dalam kurun waktu pendek.

Struktur usulan evaluasi yang disorongkan ke kementerian tersebut mencakup peninjauan kembali pajak berlapis untuk penarikan JHT berulang, penyesuaian nilai manfaat, hingga reformasi tata cara pemotongan pajak atas uang pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta dana pensiun berkala.

“Begitu pula dengan pajak progresif. Menteri Ketenagakerjaan sepaham, setuju. Bagaimana juga Menteri Keuangan, setuju bahwa tidak ada pajak progresif di dalam pajak JHT,” tutur Said Iqbal mengeklaim kesamaan pandangan di tingkat elite eksekutif mengenai penghapusan sistem pajak berlapis tersebut.

Respons positif juga datang dari Lapangan Banteng, di mana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan jajarannya untuk membedah landasan hukum perpajakan lama agar relevan dengan dinamika pasar kerja modern.

Menkeu menegaskan akan segera menarik basis data riil dari BPJS Ketenagakerjaan guna memverifikasi klaim bahwa sekitar 95,45 persen dari total kasus pencairan saldo JHT nasional selama ini memang berada di bawah plafon Rp50 juta, sehingga otomatis layak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Kendati menyetujui arah keberpihakan pada kaum buruh tersebut, otoritas bendahara negara mengingatkan bahwa perumusan undang-undang atau peraturan menteri keuangan yang baru harus tetap melewati kajian aktuaria yang matang.

Purbaya menggarisbawahi bahwa setiap keputusan perubahan postur insentif pajak wajib menjaga keseimbangan yang kokoh antara perlindungan hak pekerja, kepastian hukum industri, keberlanjutan likuiditas program jaminan sosial, serta kesehatan manajemen fiskal APBN jangka panjang. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.