VOICE Indonesia
Nasional

Sasar Korban di Amerika, 16 WNA Love Scamming Diringkus di Pelabuhan Ratu

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi Scamming
Foto: Ilustrasi Scamming(Foto: Istimewa)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil menindak 16 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik penipuan asmara daring atau love scamming di Sukabumi, Jawa Barat.

Para pelaku yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Ratu tersebut diketahui menyasar korban yang berada di Amerika Serikat dan Meksiko.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa ke-16 WNA tersebut terdiri atas 12 warga negara China, satu warga Taiwan, dan tiga warga Malaysia.

Saat ini, mereka mendekam di Rumah Tahanan Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.

"Penindakan ini kejadiannya di Sukabumi, penindakan terhadap 16 orang warga negara asing," kata Hendarsam di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku terindikasi kuat melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"Keenambelas pelanggar ini terindikasi melakukan praktik-praktik love scamming yang korbannya menyasar warga negara asing. Mereka beroperasi di Sukabumi, korbannya itu ada di Amerika Serikat dan Meksiko," ujar Hendarsam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi intelijen pada 29 Maret 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Resort Pelabuhan Ratu.

Setelah dilakukan pengawasan tertutup dan profiling selama beberapa minggu, tim menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan izin tinggal.

Petugas bahkan mencium rencana perluasan jaringan sindikat ini. "Diperkirakan akan ada penambahan massa hingga mencapai 50 WNA lagi," ungkap Yuldi. Berdasarkan temuan di lapangan, kelompok ini diketahui berencana menyewa hotel selama satu tahun untuk melancarkan aksinya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar, meliputi 50 unit PC, 150 unit ponsel, 11 unit switch hub, 4 unit router, serta dua dus kabel LAN. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas kejahatan siber yang terorganisir.

Saat ini, pihak Imigrasi telah melakukan pendetensian sejak 14 April 2026 dan sedang berkoordinasi dengan kedutaan besar negara-negara terkait untuk proses deportasi.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan kedaulatan negara dan penegakan aturan keimigrasian bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.