VOICE Indonesia
Nasional

SBMI Bongkar “Bisnis” Perdagangan Orang, Buruh Migran Rugi Rp3,09 Miliar Sepanjang 2025

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
SBMI Bongkar “Bisnis” Perdagangan Orang, Buruh Migran Rugi Rp3,09 Miliar Sepanjang 2025
SBMI Bongkar “Bisnis” Perdagangan Orang, Buruh Migran Rugi Rp3,09 Miliar Sepanjang 2025
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menuntut negara membongkar industri perdagangan orang sebagai bisnis terorganisir yang mengantongi Rp3,09 miliar dari buruh migran sepanjang 2025. Kerugian ekonomi ini dihitung berdasarkan aspek overcharging, pungutan liar, dan pencurian upah yang melibatkan aktor bisnis, perantara, hingga pejabat negara. SBMI mencatat 453 kasus buruh migran sepanjang 2025 dengan 250 kasus terindikasi perdagangan orang. Nominal kerugian Rp3,09 miliar bukan sekadar angka, melainkan indikator kegagalan fungsi kelembagaan negara dalam melindungi buruh migran dari aktivitas eksploitasi aktif dan kelalaian sistemik. Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 di Dia.lo.gue Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). Peluncuran bertepatan dengan Hari Buruh Migran Internasional dan dihadiri perwakilan pemerintah, DPR RI, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga internasional. "CATAHU SBMI 2025 menegaskan bahwa migrasi buruh Indonesia hari ini bukan sekadar persoalan penempatan kerja, melainkan krisis hak asasi manusia yang diproduksi oleh kebijakan dan pembiaran negara," ujarnya. Hariyanto menegaskan angka penempatan dan remitansi tidak boleh terus dijadikan legitimasi atas pembiaran perdagangan orang, kerja paksa, dan perampasan hak asasi buruh migran. Selama buruh migran diperlakukan sebagai angka ekonomi, eksploitasi dan perdagangan orang akan terus berulang dengan pola yang sama. Baca Juga : Jejak Gelap Migrasi di Rezim Ekonomi: SBMI Meluncurkan Catatan Akhir Tahun 2025 yang Menyoroti Krisis HAM "Angka penempatan dan remitansi tidak boleh terus dijadikan legitimasi atas pembiaran perdagangan orang, kerja paksa, dan perampasan hak asasi buruh migran. Selama tata kelola migrasi masih berpihak pada kepentingan bisnis dan mengabaikan perlindungan menyeluruh, maka migrasi paksa akan terus diproduksi," tegasnya. SBMI merumuskan 21 rekomendasi kepada pemerintah untuk membongkar jaringan perdagangan manusia dan mereformasi total tata kelola migrasi. Rekomendasi mencakup reformasi kebijakan, penguatan perlindungan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku yang selama ini dibiarkan negara. 1. Mendorong dan memastikan dalam RUU ketiga UU 18/2017 tidak mengurangi norma yang sudah ada agar tidak lagi berorientasi pada penempatan dan remitansi, tetapi pada perlindungan berbasis HAM melalui analisis risiko, kepatuhan GCM. Baca Juga : Jejak Gelap Migrasi 2025: SBMI Bongkar Jaringan Bisnis di Balik Runtuhnya HAM Buruh Migran 2. Mereformasi dan merevisi UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang agar benar benar berpihak pada korban TPPO dan memberikan perlindungan terhadap pendamping: Paralegal, Advokat dan Organisasi yang bekerja dalam pencegahan, penanganan kasus Perdagangan orang. 3. Memperkuat diplomasi regional dan bilateral dengan menegaskan daya ikat perlindungan, memasukkan standar kerja layak dalam perjanjian, dan memastikan negara tujuan memenuhi kewajiban HAM buruh migran. 4. Mengintegrasikan kepentingan perlindungan migran dalam seluruh perencanaan pembangunan nasional termasuk memasukkan indikator perlindungan, risiko TPPO, dan akses keadilan dalam RPJMN, RPJMD, serta evaluasi kinerja pemerintah. 5. Menetapkan migrasi karena krisis iklim sebagai migrasi paksa dan membangun pemetaan wilayah rawan untuk mengintegrasikannya ke dalam kebijakan migrasi aman, perlindungan sosial, dan pencegahan TPPO. 6. Melaksanakan penanganan ekologis berbasis keadilan iklim melalui audit lingkungan tambak vaname, restorasi pesisir, serta integrasi adaptasi iklim ke Rencana Pembangunan Desa, guna mengurangi kerentanan ekonomi yang memicu migrasi berisiko. 7. Memperkuat intervensi komunitas di Pemalang melalui MRC, program pemberdayaan/literasi migrasi aman desa, pendataan pekerja migran Indonesia, dan mekanisme perlindungan pasca-bencana untuk mencegah rekrutmen ilegal dan eksploitasi bagi pekerja migran. 8. Membongkar industri perdagangan orang sebagai bisnis terorganisir melalui penelusuran aliran uang, audit beneficial ownership, penertiban agen/training center, penghapusan jerat utang, dan penegakan hukum terhadap perseorangan, korporasi, dan/atau pejabat negara yang terlibat. 9. Mereformasi tata kelola penempatan buruh migran dengan memperketat pengawasan perusahaan, menghapus biaya penempatan terselubung, memperkuat mekanisme pengaduan, serta mempercepat pengesahan kerangka hukum, dan mengimplementasikan penegakan hukum yang berperspektif korban. 10. Menguatkan kerja sama nasional–regional dalam penanganan TPPO modern, termasuk forced scamming, perikanan, dan care work, melalui unit investigasi lintas lembaga, implementasi deklarasi ASEAN, dan pemantauan rantai pasok tenaga kerja. 11. Segera mengesahkan RUU PPMI dan adanya perbaikan terkait tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran yang berperspektif pada HAM dan gender. 12. Segera mengesahkan RUU PPRT dan Meratifikasi Konvensi ILO-189 untuk menyediakan payung hukum komprehensif yang mengakui PRT sebagai pekerja dan melindungi mereka dari kerja paksa, kekerasan berbasis gender, serta eksploitasi dalam migrasi. 13. Memperkuat peran negara di negara tujuan, Pemerintah harus membangun Bilateral Labor Migration Agreement (BLMA) dengan berbagai negara tujuan dengan mengedepankan konsep perlindungan agar mempermudah Grievance Mechanism, meningkatkan posisi tawar bagi PRT migran, dan menyediakan shelter yang aman untuk kasus kekerasan yang kerap menimpa PRT migran. 14. Implementasi penuh prinsip GCM (Global Compact for Migration) dalam skema penempatan PRT migran dengan memastikan seluruh proses rekrutmen, pelatihan, perjanjian kerja, dan keberangkatan mengikuti prinsip safe migration, termasuk kepastian kontrak, akses bantuan hukum, dan dokumentasi yang benar dan tanpa isolasi serta kekerasan di tempat kerja. 15. Indonesia harus segera melakukan Ratifikasi Konvensi ILO-188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai standar minimum kerja layak bagi pekerja perikanan. 16. Harmonisasi regulasi lintas kementerian, Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran harus sesegera mungkin menjadi tanggung Jawab Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023. 17. Menguatkan mekanisme pengawasan rantai pasok perikanan termasuk kewajiban beneficial ownership disclosure untuk perusahaan perikanan yang mempekerjakan AKP Indonesia, agar praktik perbudakan modern dapat ditelusuri. 18. Mengakui forced scamming sebagai bentuk baru perbudakan modern sehingga penanganan tidak lagi dibatasi pada persoalan "pelanggaran imigrasi," tetapi langsung dikategorikan sebagai TPPO lintas negara. 19. Mewajibkan platform digital dan agen rekrutmen daring untuk melakukan verifikasi tinggi (KYC) pada setiap posting lowongan pekerjaan yang diawasi oleh KP2MI dengan kementerian terkait guna mencegah penipuan rekrutmen yang memancing calon pekerja. 20. Memaksimalkan dan mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan korban/penanganan kasus forced scamming mulai dari pemulihan fisik-psikologis, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial, karena korban kerap mengalami penyiksaan berat. 21. Mendorong pemerintah dalam penegakkan hukum baik di dalam dan luar negeri dengan merujuk pada ASEAN Leaders' Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology, dengan membentuk Guidelines/Panduan pelaksanaanya, melalui kerja sama lintas negara, pertukaran data digital, dan investigasi berbasis teknologi untuk menindak sindikat daring sebagai upaya pencegahan dan perlindungan bagi pekerja migran. CATAHU 2025 disusun berdasarkan data, analisis, dan pengalaman korban dari Aceh hingga NTT, termasuk buruh migran di luar negeri. Dokumen menjadi alat advokasi kebijakan untuk mendorong dialog kritis lintas pemangku kepentingan guna merumuskan resolusi konflik tata kelola AKP migran serta arah perlindungan berbasis keadilan sosial. "Laporan ini menjadi peringatan bahwa selama buruh migran diperlakukan sebagai angka ekonomi, eksploitasi dan perdagangan orang akan terus berulang," pungkasnya. Pilihan Redaksi : MENGUJI KESERIUSAN NEGARA: SEGERA SAHKAN PERUBAHAN KETIGA UU PMI DAN RATIFIKASI ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kerugian Pekerja Migran#SBMI#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.