VOICE Indonesia
Nasional

Sebut Status Harta Rafael Alun Belum Jelas, KASN: Pengisian LHKPN Jangan Hanya Jadi Formalitas

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Sebut Status Harta Rafael Alun Belum Jelas, KASN: Pengisian LHKPN Jangan Hanya Jadi Formalitas
Sebut Status Harta Rafael Alun Belum Jelas, KASN: Pengisian LHKPN Jangan Hanya Jadi Formalitas

VOICEINDONESIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, menyebut perlu adanya penyelidikan lebih lanjut mengenai sumber kekayaan harta eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Hal tersebut mengingat belum ditemukan kejelasan status dari keseluruhan harta Rafael.

"Masalahnya bukan pada besarannya, tapi sumbernya dari mana. Itu yang penting untuk diungkap. Jumlah harta yang dimiliki Rafael ini yang dinilai tidak wajar dan KPK tengah menyelidiki dengan cara apa itu semua diperoleh. Pada momen ini kita harus melihat lebih jeli lagi, jangan-jangan ini masalah di permukaan sehingga ini perlu dikembangkan lagi," ungkap Tasdik Kinanto, Kamis (2/3/2023).

Lanjut Tasdik mengatakan, dari kasus Rafael ini mengingatkan kembali bahwa pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh ASN bukanlah sekadar formalitas tahunan saja. Tapi, ini perlu dipandang sebagai langkah strategis dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan ASN.

"Kita diingatkan bahwa banyak kelemahan sistem pengawasan kita yang perlu diperbaiki. Ini menyangkut masalah yang mendasar dalam tata kelola keuangan negara yang sangat punya arti penting dalam rangka mendukung pembangunan nasional," ujar Tasdik.

"Secara internal, pimpinan-pimpinan instansi harus secara sungguh-sungguh punya komitmen yang tinggi untuk memastikan bahwa setiap pegawai telah melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah melaporkan kekayaannya masing-masing secara benar dan tepat waktu," imbuhnya.

Tasdik juga menyebut perlu adanya koordinasi antara pengawas internal instansi pemerintah dengan berbagai unsur, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat sistem pengawasan internal.

"Menurut saya, jika ini tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem pengawasan internalnya maka ke depan kasus-kasus semacam ini tidak akan pernah selesai. Kita selalu dipertontonkan dengan kejadian yang semestinya bisa dicegah," pungkas Tasdik.(hum)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KASN#LHKPN
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.