VOICE Indonesia
Nasional

Sekda Lotim Ingatkan Tupoksi PPPK

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Sekda Lotim Ingatkan Tupoksi PPPK
Sekda Lotim Ingatkan Tupoksi PPPK

VOICEINDONESIA, LOMBOK TIMUR- Wakili Bupati, Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Timur (Lotim) HM Juaini Taofik melakukan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan dari 87 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penerima keputusan pengangkatan PPPK Non Guru Formasi 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Lotim, pada Kamis, (17/03/2022) di Ballroom Kantor Bupati.

Pada kesempatan tersebut Juaini Taofik, selain menyampaikan ucapan selamat juga mengingatkan tugas pokok dan fungsi PPPK yang sama dengan PNS sebagai ASN.

"Tugas tersebut diantaranya melaksanakan kebijakan, dalam hal ini kebijakan yang diambil oleh pimpinan di daerah yaitu Bupati," tukasnya.

Juaini Taofik juga menekankan agar PPPK agar memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Sebab menurutnya, tuntutan pelayanan tersebut dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dari segi kepuasan.

Selain itu, Juaini Taofik mengingatkan Tugas lain ASN sebagai perekat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dijabarkannya agar PPPK menghindari segala bentuk tindakan yang terkait dengan isu SARA serta lebih mementingkan NKRI, bukan golongan atau kelompoknya.

Dia juga menekankan pentingnya PPPK dalam meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, sehingga tidak kalah dengan PNS.

Hal tersebut kata dia, mengingat PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN, kecuali tunjangan hari tua. Meski demikian, ia meminta agar PPPK tetap optimis, mengingat kebijakan yang terus berkembang.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Lombok Timur Izzudin menyampaikan usulan nomor induk PPPK Non Guru telah diajukan pada 14 Desember lalu dan ditetapkan BKN pada 31 Desember, sehingga terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022.

Dijelaskan pula untuk PPPK Guru Formasi 2021 telah dinyatakan lulus sebanyak 264 orang. Jumlah tersebut diperoleh dari seleksi yang berlangsung dalam dua tahap, yaitu 173 orang untuk tahap I dan 91 orang untuk tahap II. Sementara untuk nomor induk PPPK pengusulan dilakukan juga secara bertahap.(Zin)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Ingatkan Tupoksi PPPK#Sekda Lotim
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.