
Sekolah Diminta Dukung Kebijakan Pembatasan Media Sosial Bagi Anak

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi X DPR RI mendesak instansi pendidikan untuk segera menyinkronkan kebijakan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan sistem pembelajaran.
Langkah ini dipandang krusial sebagai bentuk perlindungan siswa dari dampak negatif algoritma digital yang akan mulai diberlakukan secara masif pada 28 Maret 2026.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Soroti Pengelolaan Sampah di Terminal Purabaya
Ia mengingatkan para tenaga pendidik agar melepaskan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi untuk menghindari tanggung jawab pengawasan digital.
"Ekosistem pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional. Tidak bisa lagi ada alasan 'saya orang zaman dulu' untuk tidak beradaptasi dengan teknologi," ujar Fikri di Jakarta, Minggu (15/3).
Fikri merinci tiga strategi utama sinkronisasi, yakni penguatan peran guru sebagai fasilitator literasi digital, revitalisasi Guru BK untuk menangani perundungan siber, serta transformasi siswa menjadi kreator konten yang beretika.
Baca Juga: Indonesia-Brunei Jajaki Kerjasama Migas dan Energi Terbarukan
Sekolah diharapkan menjadi pusat konsultasi bagi siswa dalam menghadapi tantangan di ruang siber, seiring dengan penonaktifan bertahap akun anak di platform seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform berisiko tinggi melakukan pembatasan usia.
Fikri menilai kehadiran negara melalui regulasi ini sangat membantu orang tua dalam mengimbangi kekuatan algoritma yang dirancang untuk menahan perhatian anak secara berlebihan.
Dengan integrasi keselamatan digital ke dalam kurikulum dan pengawasan sekolah, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman bagi generasi muda.
Literasi digital tetap ditekankan sebagai senjata utama bagi siswa meskipun akses terhadap platform tertentu mulai diperketat oleh negara. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



