VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan keterangan Fuad sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan karena perannya yang dinilai krusial dalam kasus ini.
"Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Budi.
"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK. Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," katanya.
Meski sempat dicekal ke luar negeri, Fuad hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, berbeda dengan empat orang lain dalam kasus ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Audit BPK yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Yaqut sendiri sudah ditahan sejak 12 Maret 2026, sementara Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba baru ditahan pada 8 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.



























