
Bos Maktour Diperiksa KPK soal Kuota Haji

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan keterangan Fuad sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan karena perannya yang dinilai krusial dalam kasus ini.
"Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Budi.
"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK. Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," katanya.
Meski sempat dicekal ke luar negeri, Fuad hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, berbeda dengan empat orang lain dalam kasus ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Audit BPK yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Yaqut sendiri sudah ditahan sejak 12 Maret 2026, sementara Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba baru ditahan pada 8 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



