
Sempat Dinonaktifkan, 106 Ribu Warga Kini Bisa Berobat Gratis Lagi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengumumkan telah mereaktivasi kembali lebih dari 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan.
Kebijakan ini diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang mengidap penyakit katastropik agar tetap mendapatkan layanan medis tanpa kendala biaya.
Reaktivasi ini bersifat sementara selama tiga bulan ke depan, sembari menunggu hasil verifikasi lapangan atau ground check yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Perkuat Kehumasan, Imigrasi Semarang Optimalkan Publikasi Digital ProfesionalVerifikasi ini bertujuan untuk mencocokkan kondisi sosial ekonomi penerima dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan.
"Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri," ujar Gus Ipul usai rapat terbatas dengan Kepala BPS di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan aturan terbaru, penerima bantuan iuran harus berada pada kelompok desil 1 hingga 5 (paling rentan).
Baca Juga: 217 PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk IlegalJika dalam verifikasi ditemukan peserta berada pada desil 6 hingga 10, mereka akan diarahkan untuk beralih menjadi peserta mandiri karena dinilai sudah mampu membayar iuran secara individu.
Proses penyesuaian data ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025.
Sepanjang tahun lalu, Kemensos mencatat telah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria.
Meski ada penonaktifan besar-besaran, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional PBI JKN tidak berubah, yakni tetap di angka 96,8 juta jiwa.
Bagi masyarakat yang merasa masih sangat membutuhkan bantuan namun status kepesertaannya nonaktif, Gus Ipul mengimbau agar segera mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah atau dinas sosial setempat.
Langkah ini penting dilakukan mengingat data penerima bansos bersifat dinamis dan terus diperbarui secara berkala sesuai kondisi ekonomi terkini di lapangan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



