
Seorang WNA di Ternate Tercatat Dalam DPT Pemilu 2024

VOICEIndonesia.co,Ternate - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania bernama Andrei Amarif (35) tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kelurahan Salahuddin, Kota Ternate, Maluku Utara, Provinsi Maluku.
"Keberadaan WNA tersebut diketahui setelah Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, melaporkan ke pihak kelurahan. Kami tahu setelah pihak Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, datang dan melaporkan, setelah dicek ternyata yang bersangkutan masuk di DPT di wilayah kami di RT/RW 02/03," kata Lurah Salahuddin, Ari Kaimudin kepada ANTARA di Ternate, Rabu.
WNA yang kini usianya 35 tahun dan berjenis kelamin laki - laki itu, menikah dengan seorang wanira di Kota Ternate, sejak 2014 silam dan menetap di kompleks Tabahawa, Kelurahan Kelurahan Salahuddin.
Dia kemudian mencek data melalui petugas penyelenggara Pemilu ditingkat Kelurahan, dan ditemukan yang bersangkutan masuk DPT di wilayahnya.
Baca Juga : KPU Minta WNI Tugas Luar Kota-Luar Negeri Segera Urus Pindah Memilih
"Berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, WNA asal Rumania itu yang tinggal di Kelurahan Salahuddin dengan status izin tinggal tetap," ujarnya.
Dia mengaku, tidak mengetahui ada WNA yang tinggal di Kelurahan Salahuddin, sehingga mengira semua warga yang masuk dalam DPT di wilayah itu semuanya adalah Warga Negara Indonesia, apalagi semuanya tercatat dalam Kartu Keluarga (K-K).
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu mengenai temuan yang bersangkutan masuk DPT.
"Sesuai ketentuan setiap WNA tidak boleh ikut dalam Pemilu di Indonesia," katanya.
Baca Juga : WNI Tak Terdaftar DPT Pemilu 2024 di Malaysia, Mahasiswa Demo di Bawaslu
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan ketika dihubungi menyatakan, berdasarkan laporkan tersebut kemudian melakukan koordinasi dengan KPU setempat.
"Poinnya adalah, karena penetapan DPT itu sudah ditetapkan maka orang asing sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan itu ditandai khusus sebagai bentuk antisipasi dari kerawanan Pemilu," kata Kifli.
Dia menambahkan langkah ini dilakukan, agar yang bersangkutan tidak ikut memilih pada Pemilu 14 Februari mendatang atau keberadaannya dalam DPT bisa dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak memilih. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



